Perda No 1 Tahun 2019, Untuk Perdayakan dan Kembangkan Potensi Pemuda

oleh -
oleh

Kontributor: Fauzi

SuaraBojonegoro.com – Bertempat Di auditorium IKIP PGRI Bojonegoro Dinas Pemuda Dan olahraga ( Dinpora) Kabupaten Bojonegoro memberikan wawasan informasi mengenai peraturan Daerah ( Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Mengenai penyelenggaraan Kepemudaan pada hari Selasa (10/12/19)

Kabid Kepemudaan Dinpora, Iriani Asianingmurti menyampaikan bahwasanya tujuan dari adanya perda penyelenggaraan Kepemudaan di daerah kabupaten Bojonegoro untuk sebagai wahana pemberdayaan dan mengembangkan potensi Pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam kerangka kesatuan Negara Republik Indonesia.

“Diharapkan setelah adanya kegiatan sosialisasi perda ini para pemuda do kabupaten Bojonegoro  agar ikur serta berperan aktif dalam kegiatan Kepemudaan baik di kancah provinsi Jawa timur maupun nasional,” Jelas Iriani.

Perda nomor 1 tahun 2019  yang disosialisasikan ini merupakan pedoman untuk para pemuda  Di Kabupaten Bojonegoro untuk bisa terlibat lebih aktif di karenakan di dalamnya juga mengatur mengenai peran, tanggung jawab,dan hak pemuda serta pelayanan Kepemudaan yang lebih efektif.

Sementara  itu, Abdul Ghani perwakilan IKIP PGRI Bojonegoro  menyampaikan rasa terimakasih kepada Dinpora yang sudah mempercayakan IKIP PGRI Bojonegoro untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi.

Dalam sosialisasi ini yang bertindak sebagai narasumber yaitu Dony Bayu Setiawan selaku ketua karang Taruna Kabupaten Bojonegoro dan menjabat anggota DPRD kabupaten Bojonegoro yang membidangi Kepemudaan.

Doni juga mengajak seluruh pemuda dan mahasiswa untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan negara agar sesuai dengan visi misi presiden Republik Indonesia yang menginginkan Indonesia unggul dalam konteks Sumber daya manusia (uzi/SB)

No More Posts Available.

No more pages to load.