Mobil Dinas Baru Untuk Camat Tetap Dibagikan Meski Dinilai Tabrak Intruksi Presiden

oleh -
oleh

Oleh: Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Hari ini sebanyak 28 Camat di Kabupaten Bojonegoro resmi menerima mobil dinas baru Toyota Rush GR. Pembagian mobil dinas ini sebagai pengganti mobil dinas lama, dan dibagikan di Halaman Kantor Pemkab Kabupaten Bojonegoro jalan Mastumapel Bojonegoro, Selasa (29/11/2022).

Kepala Bagian Umum Pemkab Bojonegoro Djuana Poerwiyanto kepada wartawan menjelaskan, serah terima mobil dinas baru itu disertai dengan penyerahan mobil dinas yang lama. Adapun mobil lama diserahkan ke bagian aset BKKAD Pemkab Bojonegoro. “Sudah penyerahan mobil dinas baru,” Katanya Singkat kepada awak media yang mengkonfirmasi dirinya.

Disampaikan juga bahwa untuk harga kendaraan dinas camat yang baru ini untuk Harga per unit OTR 275-an, penyedia PT Astra International. Dan beberapa camat sudah tampak menggunakan mobil tersebut untuk dinas.

Untuk biaya mobil dinas camat ini dari data yang dihimpun awak media ini bahwa untuk biaya BBM mobil dinas camat sudah dianggarkan secara global dalam satu tahun di anggaran keuangan tiap Kecamatan.

Sebelumnya mobil dinas untuk camat ini menurut wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto terkesan
terkesan menabrak Instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 7 yang ditandatangani pada 13 September 2022.

Dalam Inpres tersebut mengatur tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Budi Irawanto juga sempat menegaskan bahwa instruksi Presiden 2022 sudah jelas, aturan untuk kendaraan operasional dinas sebaiknya menggunakan kendaraan listrik, akan tetapi Pemkab Bojonegoro justru belanja kendaraan berbahan bakar minyak.

Kabag Umum Djuana Poerwiyanto kepada Sebelumnya juga sempat menyamakan bahwa, pembelian mobil dinas baru merek Toyota Rush tipe GR ini sudah sesuai atuan yang berlaku untuk pejabat eselon III atau selevel camat. Harga satu unit mobil itu Rp 275 juta.

“Ini sudah sesuai dengan Perpres dan PMK ya. Kisaran Rp 275 juta per unitnya,” tegasnya.

Pembelian mobil dinas untuk 28 camat itu dilakukan secara E-Katalog melalui LKPP. Dengan menelan biaya total Rp 7,8 miliar.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan dengan pemberian fasilitas baru tersebut, pemkab telah mempertimbangkan kebutuhan dilapangkan dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, acuan dari segala aspek diperhatikan guna meminimalisir penyalahgunaan anggaran.

Bupati juga berharap dengan kendaraan operasional yang diberikan, semangat dan dedikasi seluruh pegawai atau OPD dapat dioptimalkan serta lebih responsif dan peduli dengan lingkungan serta masyarakat.
(Red””)

No More Posts Available.

No more pages to load.