Kuasa Hukum TITD HSB: Tidak Ada Pengalihan Aset Yayasan HSB Ke Pribadi Tan Tjien Hwat

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonrgoro.com – terkait persoalan klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro yang hingga saat ini terdapat persoalan yang dipermasalahkan oleh Beberapa pihak, bahwa adanya dugaan aset Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro dikelola atau dimiliki seseorang dalam hal ini adalah Ketua TITD Tan Tjien Hwat mendapat sanggahan dari pihak TITD Jok Swie Bio maupun yayasan Harapan Sinar Bahagia melalui kuasa hukumnya Anam Warsito, Senin (14/12/2020).

Dipaparkan oleh Anam Warsito bahwa yang disampaikan oleh Gandhi Koesmianto atau Go Kian An terkait persoalan kelenteng tentang adanya badan hukum Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro merupakan statusnya adalah badan hukum yang digunakan untuk mengelola aset TITD Hok swie Bio karena perkumpulan tidak boleh mengelola aset, sehingga perlu di bentuk badan hukum Yayasan. Sehingga dalam rapat pengurus dibentuk Yayasan Sinar Bahagia Bojonegoro.

“Sementara perkumpulan di masa-masa yang lalu tidak boleh untuk mengelola atau memiliki aset sehingga untuk menampung atau mengatasnamakan aset ini maka perlu sebuah yayasan,” Terang Anam Warsito.

Namun yang pada kala itu di tahun tahun 2010-an atau 2000 sebelum tahun 2010 itu digunakan badan hukum untuk menampung aset aset yang dimiliki oleh ini kebetulan nama yang dulunya adalah Yayasan harapan sinar bahagia hanya di situ saja begitu nah setelah itu kemudian pengurus di ingin mendaftarkan Yayasan itu Kemenkumham ternyata pada saat itu nama harapan sinar bahagia telah digunakan oleh Yayasan lain sehingga tidak bisa kita pakai, dan ada buktinya yang dikeluarkan bahwa ada yayasan yang bernama sama itu berada di Sukosewu.

“Karena itu, sehingga karena sudah dipakai namanya otomatis nama itu tidak bisa dipakai kembali berdasarkan rapat pengurus akhirnya sesuai dengan yang di belakang itu disepakati bahwa Yayasan nya karena sudah ada namanya yang yang menggunakan masih bisa harapan sinar bahagia asal ditambahi kata Bojonegoro sehingga Saat mendaftar ke Kemenkumham untuk nama itu bisa kita ambil sehingga namanya berganti menjadi harapan sinar bahagia Bojonegoro,” Jelas Anam.

Dengan adanya hal itu kemudian disepakati oleh seluruh pengurus dalam rapat pengurus tentang bagaimana anisme penamaan aset-aset itu menjadi nama HSB, dan adanya statmen bahwa Tan Tjien Hwat mengatasnamakan aset klenteng atas nama yayasan pribadi itu tidak benar karena Yayasan itu dibentuk dinamai dan disepakati untuk menampung atau digunakan atas nama aset-aset klenteng itu atas persetujuan rapat dan di depan akta notaris yatiman saat itu almarhum sehingga apa yang disampaikan oleh Go kian Am dikatakam tidak benar jika aset  dialihkan yayasan milik Pak Hwat sebagai milik pribadi.

“Kami sampaikan sekali lagi apa yang disampaikan Pak An itu tidak benar karena prosesnya melalui musyawarah pengurus bahkan sekretaris Pak An juga ikut rapat yaitu Ronald Adiwijaya juga ikut rapat tentang pembentukan Yayasan HSB atau harapan sinar Bojonegoro itu itu yang pertama jadi semata-mata itu digunakan karena lama HSB sinar Bahagia itu sudah dipakai oleh orang lain yang tidak mungkin kita pakai lagi sehingga tidak akan terbit tambah itu maka kita ganti menjadi Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro sesuai dengan hasil rapat,” Terang Anam.

Pria yang juga mantan Anggota DPRD Bojonegoro ini juga menjelaskan bahwa mengapa pihaknya melaporkan Go Kian An ke Polres Bojonegoro, karena Go kian An mengirim surat ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk minta eksekusi di tahun 2020 karena dia mengaku dalam surat yang dikirim ke PN Bojonegoro Go Kian An mendanda tangani surat atas nama Badan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro yang mana sebenarnya kepengurusan sudah habis sejak Desember 2015.

“Karena dianggap tidak berwenang kita anggap sebagai dugaan pemalsuan surat ke Polres Bojonegoro, Karena dia bukan pejabat yang berwenang menanda tangani surat itu, dan ketua yang sah smapai saat ini adalah Tan Tjien Hwat yang dipilih oleh Umat,

Dijelaskan juga Pengurus TITD Hok Swie Bio membuka diri untuk berkomunikasi dengan siapapun juga agar bisa berkomunikasi, dan sampai saat ini tidak ada yang tertutup selama untuk berkomunikasi dengan pihak manapun, dan Pengurus TITD Hok Swie Bio selalu terbuka. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.