Perangkat Desa Balongrejo Hasil Seleksi Segera Akan Dilantik

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Pemerintahan Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro, Tetap akan segera melantik perangkat Desa Balongrejo hasil seleksi pada tanggal 27 Maret 2020, dan rencananya pelantikan dua Perangkat Desa yaitu Kasi Kesra dan Sekretaris Desa ini dilakukan besok Rabu, 2 April 2020 di Balai Desa setempat.

Disampaikan oleh Kepala Desa Balongrejo, Subagiyo bahwa dirinya sudah menerima hasil seleksi dari pihak panitia seleksi Perangkat Desa dan pihaknya akan melaksanakan pelantikkan terhadap dua perangkat Desa hasil Seleksi.

“Kami sudah menerima hasil penetapan dan akan melaksanakan pelantikkan sesuai dengan tahapan yang berlaku dan aturan Peraturan Daerah yang berlaku, karena hal tersebut menjadi kewenangan Desa untuk melantik Perangkat Desa hasil seleksi,” Tutur Kades Balongrejo.

Pelantikkan tersebut Tetap dilakukan berdasarkan atau Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 atas perubahan Perda No 1 tahun 2017 tentang perangkat Desa yang menjelaskan tentang pengisian Perangkat Desa adalah Mutlak wewenang atau otoritas pihak Desa. Adapun Hasil dari seleksi Perangkat Desa Balongrejo, sudah disampaikan kepada pihak Pemerintahan Kecamatan Sugihwaras.

Sementara itu Hasyim selaku Ketua panitia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak panitia telah melaksanakan tahapan dalam pelaksanaan penjaringan dan seleksi Perangkat Desa, yaitu mulai mengumpulkan serta melakukan rapat dan membentuk panitia pengisian perangkat Desa yang dihadiri dan disetujui oleh Perwakilan Masyarakat melalui tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ulama, BPD, Perangkat Desa dan perwakilan masyarakat lainnya.

Kekosongan perangkat Desa di Balongrejo, yaitu Sekretaris Desa dan Kasi Kaur Kesra hampir selama 5 bulan, sehingga perlu dilakukan pengisian perangkat Desa tersebut, kemudian,Pendaftaran perangkat desa tersebut dimulai dan di buka tanggal 5 – 24 maret 2020, kemudian dilakukan verifikasi pada tanggal 26 maret dan dilakukan ujian tulis oada 27 maret, serta akan dilantik oada tanggal 3 april 2020. Adapun peserta ujian tulis diantaranya 3 peserta untuk lowongan Sekdes, dan 2 orang untuk lowongan Kaur Kesra.

Sementara itu, Kuasa Hukum Panitia Pengisian Perangkat Desa Balongrejo, Adi Suroyo menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Pihak Desa Balongrejo maupun Panitia sudah sesuai amanat Undang Undang atau Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 atas perubahan Perda nomor 1 tahun 2017, bahwa pengisian perangkat Desa adalah otoritas pihak Desa.

Pria yang aktif di Pengacara ini Kabupaten Bojonegoro bahwa Tahapan yang dilakukan dalam pengisian Perangkat Desa sudah sesuai Perda dan tahapan pertama dibuka 14 hari, dan jika tidak ada yang daftar di tambah waktu 7 hari untuk gelombang dua.

“Jadi untuk pelaksanaan pelantikan tetap sah dilaksanakan sesuai perintah UU yaitu perda nomor 4 tahun 2019 pasal 1 poin 8 A yaitu kewenangan pemerintahan Desa,” Tutur Adi Suroyo.

Dijelaskan dengan tegas bahwa hal ini sesuai perintah UU atau Perda dan pemerintah desa dan segala kewenangan sepenuhnya adalah hak kepala desa. Karena sesuai UU menurut Adi Suroyo, bahwa tahapan pengisian perangkat Desa Balongrejo harus tetap di lanjutkan.

Ditambahkan juga bahwa Kades adalah pejabat pemerintah desa mempunyai wewenang dan kewajiban yang menyelenggarakan rumah tangga desa sesuai dengan ketentuan umum pasal 1 UU nomor 4 tahun 2019.

“Sehingga untuk melantik Perangkat Desa hasil.seleksi adalah kewenangan Kades dan harus tidak ada intervensi dari pihak manapun,” Pungkas Adi Suroyo.(Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.