Hendak Hajatan, Petugas Gabungan Kecamatan Bubulan Minta Tak Dilanjutkan

oleh -
oleh

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Salah seorang warga yang he dak melangsungkan Hajatan pernikahan anaknya mendapatkan peringatan serius dari oetugas Gabungan Polsek Bubulan, bersama Koramil Bubulan dna juga Satpol PP Kecamatan Bubulan agar kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dengan mengumpulkan warga, pasalnya pemerintah sudah mengeluarkan peringatan agar tidak melakukan pengumpulan masa dalam bentuk apapun guna mencegah penyebaran virus Corona atau Vovid-19.

Dipimpin oleh Kasi Humas Polsek Bubulam Aipda Suherin, menyampaikan kepada pemilik rumah Sarwo, Warga Dusun Tlotok, Desa Bubulan, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro bahwa untuk tidak melaksanakan hajatan yang berpotensi mendatangkan warga untuk berkumpul saat kegiatan hajatan. “Kami sampaikan kepada pemilik rumah bahwa untuk hajatan bisa di tunda namun untuk akad nikah pengantin tetap bisa dilakuakn dengan pembatasan orang sesuai anjuran pemerintah,” Tutur Aipda Suherin, Senin (40/3/2020).

Setelah mendapatkan penjelasan pemilik rumah akhirnya memahami untuk tidak melakukan hajatan yang mengundang dan mendatang masa untuk berkumpul karena bisa berpotensi penularan covid-19.

Sementara itu Kapolsek Bubulan, AKP Nugroho Basuki membenarkan adanya warga yang hendak melangsungkan hajatan dan harus dihentikan, serta dihimbau agar tidak mengundang atau mengumpulkan warga.

“Sudah kami beri peringatan dan himbauan agar tidak melakuakn pengumpulan masa, dan kami persilahkan melakukan akad nikah bagi pengantin,” jelas Kapolsek Bubulan.

Adapun tenda yang sudah terpasang, Petugas Gabungan meminta kepada pemilik rumah untuk membongkarnya, serta tidak melangsungkan resepsi meskipun sudah di rencanakan.

AKP Basuki Nugroho juga mengingatkan kepada masyarakat tentang  Undang Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit atau Wabah menular, Pasal.14.(1).barang siapa yang menghalang halangi pelaksanaan penanganan Wabah penyakit yang menular bisa di pidana 1 Tahun penjara.

Selain itu juga disampaikan terkait Undang Undang No 6 Tahun 2018, tentang ke karangtinaan kesehatan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi Undang Undang, yang berlaku dan menghalangi penyelenggara ke karangtinaan yang menyebabkan ke daruratan, akan di Penjara 1 Tahun dan Denda 100 Juta Rupiah. (Rum/Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.