Dampak Adanya Virus Corona, Banyak Usaha Sepi Pelanggan

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Adanya Virus Corona (Covid – 19) yang harus diwaspadai dan diantisipasi penyebarannya, serta Himbauan dari pemerintah agar melakukan yang disarankan diantaranya menjaga pola hidup sehat dan juga hal hal lainnya, sehingga membuat beberapa usaha yang ada di Bojonegoro mengalami penurunan penghasilan atau omzet.

Diantaranya adalah pengusaha laundry ada yang mengeluhkan sejak di terapkannya KLB Penyebaran Virus Corona, membuat usaha Laundry milik Hasan Warga Sukorejo mengalami penurunan pelanggan secara drastis, biasanya dirinya harus mencuci oakaian dari pelanggan hampir 100 kilogram, namun sejak diterapkannya KLB penyebaran Virus Cirona mulai menurun drastis.

“Biasanya kami mencuci sampai 100 kilogram, sekarang turun 50 oersen lebih,” Kata Hasan, Minggu (21/3/2020).

Begitu juga dengan beberapa pengusaha warung kopi yang ada di Bojonegoro, seperti di terminal Rajekwesi Bojonegoro juga mengalami penurunan pelanggan, karena banyak orang yang jarang keluar, sehingga omzet juga menurun.

Selain itu kafe yang biasanya tutup tengah malam juga mulai kemarin sudah harus tutup jam 22.00 wib seperti himbauan melalui edaran dari pemerintah.

“Dengan kondisi KLB ini kami pasti akan mengalami penurunan Omzet, namun harus bagaimana lagi, kita juga harus mentaati pemerintah agar bisa mengurangi penyebaran virus Corona di Bojonegoro,” Kata Jalal salah satu pelaku usaha Kafe di Jalan Veteran.

Sebelumnya Pemerintatah Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat koordinasi lanjutan ini  terkait pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid-19),  Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama-sama Polres Bojonegoro dan Kodim 0813 Bojonegoro telah mengeluarkan INSTRUKSI BERSAMA tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona(COVID-19) di Kabupaten Bojonegoro. Ada 5 point di dalam INSTRUKSI BERSAMA yakni :

1. Meniadakan terjadinya pengumpulan masa dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan keagamaan, hajatan dan kegiatan masyarakat lainnya;
2. Membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya (warung, toko, cafe) sampai dengan pukul 22.00 WIB sudah tutup serta mengatur mekanisme berbelanja dan antrian sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid – 19;
3. Kegiatan usaha pariwisata milik Pemerintah Kabupaten untuk ditutup;
4. Membatasi usaha pariwisata/hiburan yang dikelola oleh swasta untuk dibatasi jam usahanya paling lambat sampai dengan pukul 22.00 WIB;
5. Pengelola usaha dan fasilitas umum harus menjaga kebersihan dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan masker.

(Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.