Remaja Ini Tenggelam Saat Berenang di Kolam Renang Ngemplak

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Remaja bernama Setyo Bagus Dristanta (19), yang beralamat di Dusun Dradahan, RT.06 RW.02, Desa Drajat Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, harus meninggal dunia setelah tenggelam saat dirinya berenang di Kolam Renang Taman Havana Waterpark di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Sekitar pukul 08.30 WIB, Mingu (23/2/2020).

Kejadian yang diketahui pertama kali oleh pengelola Kolam Renang bernama Abdul Hadi (45) yang mengetahui Korban turun ke air di kolam Renang Anak Anak, namun korban ini tak kunjung keluar dari air dan setelah di datangi dan diperiksa, korban sudah meninggal Dunia.

“Setelah kejadian tersebut saya lapor ke Polsek Baureno, dan juga menghubungi keluarganya,” Kata Abdul Hadi.

Kapolsek Baureno, AKP Marjono membenarkan jika ada seorang remaja yang meninggal setelah tenggelam, dan sebelumnya berenang di Kolam Renang Taman Havana Waterpark di Desa Ngemplak.

“Korban ini awalnya datang sendirian ke Kolam Renang, dengan menaiki sepeda pancal, kemudian berenang di kolam renang anak anak dengan ketinggian air kurang lebih 80 centimeter,” Kata AKP Marjono.

Pengelola Kolam Renang Abdul Hadi sempat curiga karena lokasi dimana saat korban turun ke air dan berenang tidak ada pergerakan, dan kemudian Abdul Hadi memeriksa dan menemukan korban sudah tidak bernyawa. “Korban diangkat ke tepi kolam dalam keadaan meninggal dunia,” Jelas Kapolsek Baureno.

Setelah itu disampaikan ke keluarga korban, dan korban dibawa oleh keluarga ke kediamannya di Dusun Dradahan Desa Drajat Kecamatan Baureno dan dari hasil keterangan keluarga korban, bahwa korban ini memiliki riwayat sakit epilepsi.

Kemudian pihal Polsek Baureno juga melakukan pemeriksaan terhadap mayat korban, dan tidak ditemukan tanda tanda penganiayaan atau kekerasan ditubuh korban, “Korban Murni Tenggelam akibat penyakit epilepsinya yang diduga kambuh saat berada diair,” jelas AKP Marjono.

Setelah Polsek Baureno Menerima Surat Penolakan Otopsi, dan Surat pernyataan dari Keluarga Korban bahwa tidak menuntut secara hukum pada siapapun karena kematian korban sudah dianggap musibah. Kemudian mayat korban di serahkan ke pihak keluarga untuk di kebumikan. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.