Monitoring Dan Evaluasi BOP tahun Anggaran 2019 Oleh Kemenag Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Ahmad Fauzi

SuaraBojonegoro.com – Bertempat di aula kantor kementerian agama kabupaten Bojonegoro pihak seksi Pendidikan Madrasah kemenag Bojonegoro menggelar evaluasi Bantuan Operasional ( BOP) tingkat Raudlatul Athfal ( RA) pada hari Jum’at (21/02/2020).

Hadir dalam acara Monitoring Bantuan Operasional ( BOP), Kepala Kantor Kemenang Bojonegoro M.Syamsuri, Kepala Seksi pendidik Madrasah Abdul Wahid, Kepala Seksi Pendidik Madrasah, Kepala dan Bendahara pengelola BOP Raudhatul Athfal Se Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan ini merupakan Program kerja tahunan  dan berdasarkan juknis bantuan operasional pendidikan Raudhatul Athfal tahun 2019, maka perlu diadakan kegiatan “sosialisasi juknis BOP RA tahun anggaran 2019  dan monitoring  BOP tahun 2019”.

Petugas monev diantaranya  Ike Fatmawati 20 lembaga kecamatan Baureno,  Kepohbaru,  Balen. , Sulistyo Edi dan Siiti Nikmatul Fatiyah jumlah 20 lembaga Kecamatan Balen Kepohbaru Sumberrejo, Kanor,  Kedungadem,  Octa Dianawati 18 lembaga Kecamatan Kedungadem,  Balen,  Kepohbaru,  Baureno,  Sumberjo. Suntoko Kecamatan Baureno,  Kedungadem, Kanor dan Kepohbaru.

M. Syamsuri kepala Kankemenag Bojonegoro  dalam sambutan pengarahanya Madrasah yang berada diwilayah kemenag berada wilayah pusat, Perhatian pemerintah terhadap madrasah prioritas kebijakan pembangunan nasional adalah pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia)  yang mampu berdaya saing dan Pembangunan pendidikan yg berkualitas , pendidikan karakter dan berbudaya. “Adanya BOP supaya Madrasah bisa berdaya saing”.

“Ada sebelas nilai dalam moderasi beragama supaya diterapkan sejak berada di RA, salah satu diantaranta nilai tersebut adalah Tawazun yakni seimbang , memahami agama secara moderat tidak terlalu bebas, toleransi menghargai, menghormati, Tawasud (tengah tengah),  islakh dan tasammuh(saling menghargai)”, terangnya.

Dijelaskan pula bahwa Pengelolaan dan Pelaporan BOP kuncinya harus mengikuti juknis, biaya operasional pendidikan, apa saja yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan,  untuk menjadi perhatian, kesalahan yang sudah pernah dilakukan jangan sampai terulang , jangan sampai ada temuan lagi yang sama, terkait pelaporan harus dituntaskan dan di tutup.

Adapun Prioritas aksi Kewenangan Kementerian Agama diantaranya adalah Pemberantasan korupsi, peningkatan penyelenggaraan haji dan pembenahan penyelenggaraan umroh, Penguatan pendidikan Agama dan Keagamaan dan Pondok Pesantren, Deradikalisasi, dan Produk halal.

“Diharapkan guru guru RA dalam mendidik anak anak harus dengan jiwa yang ikhlas,  sabar dan kasih sayang,” pungkasnya.

Di akhir pernyataan pers Kepala Kemenang Bojonegoro juga memberikan gambaran pelaksanaan Teknis dalam Monitoring BOP di laksanakan mulai hari kamis hingga Senin mendatang. (Fau/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.