Inilah Tahapan Perekrutan & Syarat PPD Jelang Pilkada Tuban 2020

oleh -
oleh

Reporter : Ahmad Fauzi

Tuban, SuaraBojonegoro.com – Kabupaten Tuban pada tahun 2020 ini akan melaksanakan Kontestasi Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025  terus di matangkan oleh pihak KPU Maupun Bawaslu Kabupaten Tuban agar pelaksanaan pilkada Kabupaten Tuban bisa berjalan dengan lancar serta sesuai tahapan.

Untuk menyukseskan pesta demokrasi yang rencana akan di laksanakan di bulan September tahun 2020 nanti, Bawaslu Kabupaten Tuban bersama jajaran Komisioner panwascam ( Panitia pengawas pemilu Tingkat Kecamatan) mulai membuka pendaftaran untuk Petugas PPD (Pengawas pemilu desa).

Data yang di himpun oleh reporter Suarabojonegoro.com saat menemui salah satu Komisioner panwascam kecamatan Soko ahmad Saefudin selaku Kordiv OSDM (Organisasi sumberdaya manusia) memberikan informasi mengenai  tahapan-tahapan pelaksaan perekrutan PPD pada hari Senin (10/02/2020).

Adapun tahapanya sebagai berikut:

1. Pengumuman pendaftara10-16 Februari 2020

2. Pendaftaran dan penerimaan berkas16-22 Februari 2020.

3. Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi.

4. Pemeriksaan keabsahan dan legalitas.

5. Pelaksanaan Tes Wawancara.

6. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara25-27 Februari 2020.

7. Perpanjangan pendaftaran27 Feb-4 Maret.

8. Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa
perpanjangan pendaftaran.

9  Pemeriksaan keabsahan dan legalitas pada masa perpanjangan.

10. PelaksanaanTes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran.

11. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara pada perpanjangan
pendaftaran 4-5 Maret.

12. Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat
6-10 Maret.

13. Pengumunan Panwaslu Kelurahan /Desa Terpilih12 Maret.

14. Pelantikan13-20 Maret 2020.

Sementara untuk persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

3. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

7. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

8. Mengajukan surat lamaran      yang  ditujukan   kepada PANWAS KECAMATAN , dengan melampirkan :

9. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,
Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah

10. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli,
Daftar Riwayat Hidup.

11. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain

Diakhir pernyataan pers Saefudin juga menyampaikan kebutuhan PPD kecamatan Soko sendiri membutuhkan sekitar 23 Petugas Pengawas pemilu desa sesuai dengan jumlah des Sekecamatan Soko. (Fau/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.