Asosiasi BPD Se Kabupaten Tuban Gelar Sinau Bareng APBDes

oleh -
oleh

Reporter : Ahmad Fauzi

Tuban, SuaraBojonegoro.com – Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Sebagai mitra pemerintah desa  dalam segala aspek pemerintah harus bisa bekerjasama dengan seluruh mitra yang ada di setiap desa di tuntut juga memahami mekanisme  perkembangan produk hukum mengenai UU Desa yaitu Perdes, Perkades maupun keterbukaan keungan baik ADD maupun APBDes.

Adanya tanggung jawab BPD di atas Mengenai berbagai aspek yang ada dan sesuai tupoksinya asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Tuban menggelar Sinau Bareng Bersama BPD se kabupaten tuban yang bertempat di kecamatan singgahan yang di hadiri juga Forkopimka Kecamatan Singgahan, Minggu (19/01/2020)

Dalam sinau Bareng ini di pimpin langsung Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Tuban Sugeng Arianto Beserta Sekretaris Budiono serta mendatangkan narasumber yang berkompeten Miftahul Huda Serta perwakilan Asosiasi BPD Jawa Timur

Miftah menyampaikan dalam materi sinau Bareng ini mengajak seluruh perwakilan BPD untuk memahami penguatan Kapasitas  BPD dalam berbagai aspek seperti peraturan undang-undang desa yang selalu berubah-ubah dan mengajak seluruh BPD untuk mengawasi kinerja baik kepala Desa maupun perangkat desa agar tidak adanya penyelewengan Dana Desa

“adanya sinergitas konektivitas antara pemerintah desa  Dengan BPD agar bisa mengelola desa yang lebih maju dan mandiri,” Kata Pria yang biasa dipanggil Mas Miftah ini.

Pria yang juga sebagai dosen di salah satu Universitas di kabupaten Bojonegoro ini juga mengajak seluruh BPD agar lebih proaktif dalam pengawasan dan keterlibatan Program-program desa

Sementara sekretaris asosiasi BPD Se Kabupaten Tuban Budiono berharap setelah adanya sinau Bareng ini peran BPD di kabupaten Tuban bisa lebih maksimal dalam konteks pengawasan baik kepala Desa maupun perangkat Desa. Dan juga sesuai moto dari asosiasi BPD kabupaten Tuban yaitu Pengawasan, Aspirasi dan Informasi. (Fau/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.