Asyik Bermain Judi Remi, Tiga Warga Ini Diringkus Polsek Sumberrejo

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Tiga Orang Warga yang diduga sedang asyik bermain judi remi di Rumah salah seorang warga yang berinisial NR beralamat Dusun Tlumbung A, Desa / Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, harus diringkus oleh Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sumberrejo, Sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (16/01/2020).

Dari data yang dihimpun media SuaraBojonegoro.com menyebutkan bahwa sebelumnya petugas Unit Reskrim Polsek Sumberrejo mendapatkan informasi bahwa diduga ada warga yang melakukan perjudian jenis Remi di rumah NR, kemudian Polisi melakukan Penyelidikan dan ternyata benar ada tindak pidana perjudian dilokasi tersebut.

Kemudian Petugas Polisi Yang dipimpin oleh Kanit Reskrim.Polsek Sumberrejo langsung menggerebek Rumah NR dan mengamankan tiga orang yang melakukan dugaan tindak perjudian, dan kemudian ketigannya diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Sumberrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga Pelaku yang diamankan tersebut diantaranya adalah AW alias GG (42) Warga Desa Pekuwon, RT. 002 / RW. 002, Kecamatan Sumberrejo, DNA alias AY (34) warga Desa Talun, RT. 001 / RW. 001, Kecamatan Sumberrejo, dan IAF (28) warga Desa Sedeng, RT. 001 / RW. 002, Kec. Kanor, Kabupatem Bojonegoro.

Kapolsek Kanor, AKP Imam Hanafi menyampaikam bahwa selain ketiga terduga pelaku perjudian, Petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya adalah satu set kartu Remi sejumlah 52 lembar, uang tunai sebesar Rp2.950.000,-,  satu buah tikar terbuat dari spon warna hitam, dan satu buah beberan terbuat dari karpet warna merah.

“Ketiganya sudah kita amankan bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” Jelas AKP Imam Hanafi.

Akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku ini dijerat pasal 303 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.