Pentingnya keterbukaan publik dalam perencanaan pembelian kereta Api

oleh -
oleh

Oleh : Ainun Na’im Mr

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 40 miliar untuk membeli kereta api ke PT Industri Kereta Api (PT INKA) Madiun. Dana sebesar itu disiapkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro.

Inisiatif ini salah satu langkah maju Pemkab. Bojonegoro dalam memberikan pelayanan publik, khususnya transportasi publik massal. Banyak diketahui, KA salah satu moda transportasi publik masa depan. Moda ini memiliki keunggulan: murah, massal, tepat waktu, mencegah macet.

Namun yang menjadi perhatian publik Bojonegoro bukan saja menyoal keuntungan investasi sosial semata. Namun dalam pengembilan kebijakan strategis perlu memperhatikan, berbagai aspek. Beberapa aspek penting yg menjadi perhatian publik, antara lain:

Pertama, landasan kebijakan. Sebaiknya kebijakan yg dibuat mengacu kepada perencanaan strategis (Renstra) yg telah ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintahan Kab. Bjn (bupati-DPRD), jika tdk hrs dilakukan perubahan²

Kedua, Kajian kebijakan. Melihat kebijakan dari aspek kemanfaatan, dampak sosial, tata kelola. Jika diberlakukan moda ini, hrs dipastikan bagaimana dengan moda² transportasi lain, misal: bus, colt, dll.

Ketiga, Asas manfaatnya baik bagi pemerintah Bojonegoro dan masyarakat. Bagaimana nilai tambah bagi Pemkab.Bjn dan masy.Bjn, termasuk dari aspek ekonomi

Keempat, Aspek Pendaan barang dan jasa. Bagaimana mekanisme pengadaannya pembeliannya? misalnya mulai penawaran, apakah ada _(appraisal)_ terlebih dahulu, perlukah studi kelayakan?

Kelima, Bagaimana dengan aspek yuridisnya, apakah telah ada payung hukumnya? Ini selalu menjadi “hantu” bagi pengambil kebijakan, jangan sampai kebijakan yg baik berujung pada tindak pidana.

Keenam, Aspek pengelolaan. Siapa yg akan mengelola? Apkah badan publik atau _private sector_ (BUMD) ? Atau tetap dikelola oleh PT. KAI (lalu bagaimana dengan model kerjasamanya? Jangan sampai seperti kerjasama sektor swasta dg BUMD BJN yg kurang menguntungkan Pemkab.)

Minimal 6 hal di atas yg menjadi _public concern_

Harapannya Pemerintah Daerah Bojonegoro, dapat mempertimbangkan masukan khalayak ramai dalam mengambil kebijakan dan keputusan.

Betul, KA moda transportasi massal masa depan, namun pengambilan kebijakan dan keputusan melibatkan publik suatu keharusan, sebagaimana misi Pemkab, Untuk mewujud Tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa

Penulis adalah:
– Kepala Divisi Advokasi dan Lingkungan di IDFoS Indonesia
– Penyuluh Anti Korupsi Pratama KPK

No More Posts Available.

No more pages to load.