Warga Kalirejo Datangi Kantor DPRD, Minta Pilkades Tidak Ditunda

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Ratusan Warga Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro kota, mendatangi Kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro, mereka menuntut untuk tetap dilaksanakannya Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) pada 26 Juni 2019. Hal ini dilakukan setelah adanya surat penundaan pelaksanaan pilkades Kalirejo oleh Bupati Bojonegoro. 

“Kami menginginkan pilkades tetap dilaksanakan pada tanggal 26 Juni,” Kata Ketua BPD Kalirejo. Rabu (29/5/19).

Keinginan masyarakat yang hadir di ruang Paripurna kantor DPRD tersebut tetap meminta tahapan Pilkades tahap II ini di lanjutkan dikarenakan sesuai dengan Musyawarah Desa (Musdes) yang pernah dilakukan di Desa Kalirejo, hal tersebut yang menjadi acuan masyarakat desa Kalirejo tersebut.

Dari hasil Musyawarah Desa,
Dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2019, bahwa tahapan Pilkada Kalirejo hanya 10 hari, oleh Pemkab waktu tersebut berdasarkan aturan yang ada pendaftaran tahap kedua diberikan waktu selama 20 hari dan harus terpenuhi, dan ternyata tidak terpenuhi karena salah satu calon kades Meninggal.

“Bagaimanapun ini menjadi kehendak warga Kalirejo, mohon untuk diberikan waktu dan nuruti kehendak anaknya di kalirejo untuk ikut pilkades serentak tahap II,” Kata Supeno perwakilan warga Kalirejo.

Faisol Ahmadi, selalu Plt. kepala PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) dihadapan Komisi A yang diwakili oleh Anam Warsito, dan masyarakat Desa Kalirejo, menyampaikan bahwa pihaknya tidak berani mengikuti keinginan warga karena dianggap menyalahi aturan yang ada baik perbup (peraturan Bupati) dan untuk proses Pilkades desa Kalirejo untuk dilaksanakan pada tahap III Februari 2020.

“Ketika dipaksa menyelenggarakan pilkades pasti akan ada cacat hukum dan pasti pemkab akan mengeluarkan surat,”

Dari akses waktu ketika hal itu terjadi dan ada calon yang kalah dan mengambil alat bukti dengan waktu 10 hari tersebut, dan calon yang kalah mengunggat, pasti pengunggat akan menang. Karena waktu seharusnya 20 hari bukan 10 hari.

Menurut Faisol, jika dipaksakan akan bisa, tetapi bagaimana dengan kelompok masyarakat yang lain, pasti akan ada banyak gugatan, karena apapun yang terjadi pihaknya siap bertanggung jawab selaku pemerintah kabupaten. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.