Dua Warga Kapas Jualan Arak, Terkena Razia Polisi

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Dua Warga Kecamatan Kapas akhirnya tidak bisa berbuat apa apa setelah kedapatan menjual Minuman Keras yang dimasukan kedalam botol air mineral, diketahuinya dua orang ini setelah Polisi melakukan razia kesejumlah warung di Kecamatan Kapas. Rabu Malam (15/5/19).

Kedua orang tersebut yaitu ST (47) warga Desa Plesungan Kecamatan Kapas, dengan jumlah barang bukti miras sebanyak 3 liter jenis arak.
Dan kedua rumah milik SND (55) warga Desa Kapas Kecamatan Kapas dan diamankan 7 liter miras jenis arak.

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusis Budi Krismanto SH, menyampaikan bahwa razia kali ini dengan sasaran peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, ke sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

“Kegiatan ini sebagai rangkaian pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadan 1440 H, sekaligus untuk menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas, krena seringkali minuman keras menjadi pemicu terjadinya terjadinya kriminalitas,” Jelas AKP Yusis.

Kasat Sabhara juga berpesan kepada warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, prostitusi atau adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro dan para pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) yaitu melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum karena pelaku menjual, menyimpan dan atau memiliki miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, dan pelaku akan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro. (Lis/Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.