3 Oknum PNS Diamankan Saat Minum Miras Di Rumah Seorang Perempuan

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – 3 Tiga Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bekerja dilingkungan Pemkab Bojonegoro ini terpaksa diamankan oleh Pihak warga bersama Kepolisian Sektor Kota Bojonegoro setelah Dipergoki oleh warga Desa Campurrejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro pada pukul 01.00 WIB, minggu (12/5/19) melakukan kegiatan minum minuman keras dan berada di rumah kontrakan seorang Perempuan hingga larut malam.

Sebelum diamankan Polisi, awalnya warga sudah mulai curiga ketika ada sebuah mobil dengan kaca tertutup masuk ke gang Subingan RT.30 RW 03 Desa Campurejo, kemudian setelah beberpa lama warga mendatangi lokasi kejadian tempat tiga orang yang datang ke rumah Kontrakan yang ditempati oleh MAN (25) yang beralamat di Purwosari , salah satu pekerja SPG perusahaan rokok. Ketiga pria yang berstatus PNS tersebut adalah MH, Bojonegoro, BP, dan MAS.

Kapolsek Bojonegoro Kompol Eko Dani menerangkan bahwa berawal dari laporan warga desa Campurrejo, sebelumnya Anggotanya bersama warga Gang Subingan melakukan Patroli ronda di pos kamling dan sekitar jam 01.00 wib ada 3 unit mobil masuk kedalam gang Subingan tanpa membuka jendela mobil.

“NAmun warga sudah tahu jika mobil tersebut menuju ke kontrakan milik MAN, kemudian warga bersama-sama mendatangi rumah kontrakan tersebut,” Kata Kompol Eko Dhani.

Saat didatangi ke rumah kontrakan terlihat seorang perempuan selaku pengontrak bersama tiga pria yang berstatus PNS sedang minum minuman beralkohol jenis WAY yang dimasukkan kedalam Botol air mineral.

“Mereka berusaha membuang minuman beralkohol namun terpergok oleh warga dan diamankan,” Lanjut Kompok Eko Dhani.

Ketiga pria tersebut menolak menunjukkan identitas ketika warga memintanya kemudian warga menghubungi pihak Polsek Kota dan kemudian Kapolsek Kota bersama anggota menuju ke Lokasi kejadian dan benar bahwa warga mengamankan 3 orang tersebut dikontrakkan MAN dan mendapatkan 1 botol miras jenis WAY.

“Kami bersama warga menghubungi untuk menyampaikan kepada pengontrak tersebut dan 3 temannya dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan ketua RT dan warga meminta agar 3 orang tersebut membuat surat pernyataan yg disaksikan oleh warga Gang Subingan Desa Campurrejo.

Adapun untuk 1 botol miras jenis WAY diamankan oleh pihak polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dari mana asal mereka mendapatkan miras tersebut. (Sas*)

Foto: ilustrasi kompasiana

No More Posts Available.

No more pages to load.