LSM Meliwis Putih Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

oleh -
oleh

Reporeter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Meliwis Putih hari ini mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro. Ketua LSM Meliwis Putih, Bambang MUji Satoto, menyatakan bahwa kedatangannya ke kantor Bawaslu untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 atas nama Dwi Priyoraharjo.Kamis (09/0519).

“Ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat,” katanya.

Kepada suarabojonegoro.com, Bambang Muji Satoto, menjelaskan bahwa caleg atas nama Dwi Priyoraharjo, tersebut pernah dipidana dan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian yang bersangkutan tiedak melaksanakan apa yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Dalam hal ini dirinya menjelaskan bahwa laporan tersebut telah sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 240 (1) poin g, bahwa setiap bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atu lebih.

“Disitu juga disebutkan kecuali secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana dan bersangkutan tidak jujur dan mengumumkan ke publik”, ujarnya.

Selain itu dirinya menuturkan bahwa atas upaya untuk memanipulasi data persyaratan pencalonan sebagi anggota DPRD Kabupaten tersebut mengakibatkan masyarakat tidak tahu kalau yang bersangkutan pernah menjadi nara pidana.

“Sehingga akhirnya masyarakat tertipu dan banyak yang memilih yang bersangkutan”, ucapnya.

Bahwa dengan tidak mengumumkan status terpidana lanjutnya, dan tidak membuat pernyataan pernah dipidana sesuai model BB-1 untuk calon DPRD Kabupaten yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah terpidana dengan ancaman pidana penjara lima tahunatau lebih maka menurutnya yang bersangkutan dianggap telah dengan sengaja melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017.

“Bahwa lembaga kami sebagai bagian dari elemen masyarakat yang memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap proses bernegara maka dengan ini kami berharap kepada Bawaslu Kabuopaten Bojonegoro, untuk menindak lanjuti temuan kami ini,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Zainuri, dalam kesempatan yang sama menuturkan jika pihaknya akan meminta kepada lembaga LSM tersebut untuk memenuhi persyaratan baik formil maupun materilnya.

“Jika dibutuhkan yang bersangkutan nanti akan dipanggil,” katanya.

Selainitu, Zainuri juga menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami aduan dugaan pelanggaran pemilu ini dengan mempelajari bukti-bukti.

“Kalau syarat ketentuan sebagai caleg itu di KPU. Itu KPU diawal mencantumkan salah satunya SKCK dan surat tidak pernah dihukum harus ada,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.