Kuasa Hukum Kasun Glagahan Minta Jangan Sampai Ada Peristiwa Hukum Baru

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

Sunaryo Abunaim, selaku kuasa hukum Riyanto, mantan Kepala Dusun, Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, mendatangi Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Senin (04/02/19).

Dalam hearing, tersebut Sunaryo, menyatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Riyanto, merasa keberatan atas tindakan tergugat yang dalam hal ini adalah Kepala Desa Glagahan. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Kepala Desa dikhawatirkan akan menimbulkan peristiwa hukum baru.

Pria yang akrab disapa Mbah Naryo, ini menjelaskan bahwa telah terjadi gugatan sengketa Tata Usaha Negara atara klaiennya melawan Kepala Desa Glagahan, dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pemgadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara antara 143/G/2018/PTUN SBY pada tanggal 4 Januari 2019.

“Bahwa dalam putusan PTUN Surabaya, penggugat telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 9 Januari 2019. Sehingga putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

Dihadapan pimpinan Komisi A, Sunaryo, mengungkapkan jika secara tiba-tiba tergugat telah mengeluarkan pengumuman tentang penerimaan bakal calon perangkat desa seperti yang diumumkan di balai desa tanggal 22 Januari 2019. Menurutnya tindakan tergugat yang telah mengeluarkan pengumuman penerimaan perangkat desa tersebut bertentangan dengan hukum.

Hal ini dikarenakan perkara sengketa Tata Usaha Negara antara penggugat yang telah dihentikan oleh kepapa desa masih berjalan di tingkat banding dan belum mempunyai hukum tetap atau Inkracht. Selain itu perkara proses upaya hukum banding masih diperiksa di pengadilan tingkat banding.

“Sehingga apabila nanti Pengadilan Tata Usaha Negara berpendapat lain sehingga memutuskan sebaliknya maka akan terjadi peristiwa hukum baru yang menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari, serta untuk memenuhi azas kepastian hukum hendaknya menuggu terlebih dahulu adanya putusan di tingkat banding,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Sunaryo, mengungkapkan jika tergugat telah mengeluarkan pengumuman penerimaan pengisian perangkat desa sebagai pengganti penggugat seolah-olah sudah memastikan diri bahwa telah ada putusan PTUN dimenagkan oleh tergugat.

“Padahal perkaranya masih dalam proses diajukan di tingkat banding,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya tindakan tergugat yang telah mengeluarkan pemgumuman pemerimaan seleksi bakal calon perangkat desa tersebut dapat menimbulkan keresahan warga desa. Maka dari itu pihaknya sslaku kuasa hukum penggugat mengajukan kspada pihak yang berwenag untuk melakukan pengawasan atau atasan tergugat untuk dapat mengambil kebijakan yang dapat menentramkan warga Desa Glagahan, agar tidak menimbulkan tindakan anarkisme.

“Sehingga merugikan warga desa serta demi adanya azas kepastian hukum,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.