Aksi Mahasiswa, Kejari Bojonegoro Dinilai Lamban Dalam Penanganan Kasus Korupsi

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dalam aksi damai yang digelar oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi GMNI dan PMII di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, ada empat poin tuntutan kasus korupsi yang dinilai lamban dalam penagan dan dinilai kurang maksimal.

Dalam orasinya para mahasiswa ini menilai banyaknya kasus korupsi yang ada di Kabupaten Bojonegoro, dalam proses penindak lanjutan. Bahkan hingga saat ini kasus tersebut masih terhenti pada status penyidikan.

“Maka hal ini menandakan kuragnya keseriusan Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam menagani kasus-kasus korupsi di Bojonegoro,” kata, M. Nur Khayan, selaku Ketua PMII, Bojonegoro. Senin (28/01/19).

Dari data yang dihimpun empat poin tuntutan tersebut diantaranya adalah kasus dugaan korupsi honor Inspektorat. Dalam hal ini ada dugaan korupsi terkait dengan pembengkakan dana honorium auditor internal tahun anggaran 2014 hingga tahun 2017 yang merugikan keuangan negara milyaran rupiah.

Yang kedua terkait dengan adanya dugaan Mark Up pintu air di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, yang hingga saat ini masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi dan belum ditetapkan tersangka.

“Pembangunan pintu air yang menghabiskan dana Rp1,24 Milyar tidak berfungsi sebagaimana fungsinya,” ujarnya.

Selanjutnya, kasus penggelapan Pajak Bumi dan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan oleh oknum dua perangkat desa di Desa Talok dan 1 perangkat desa di Desa Wotongare, Kecamatan Kalitidu.

“Nilai uang pajak yang digunakan tiga perangkat antara Rp10 hingga 28 juta. Sedangkan tunggakan pembayaran PBB-P2nya mencapai Rp91 jut,” tambahnya.

Kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Bojonegoro, tahun 2012, juga menjadi salah satu poin tuntutan mahasiwa ini. Yang mana dalam kasus ini elah terdapat satu oknum pimpinan DPRD Bojonegoro, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut para mahasiswa, masih terdapat dua pimpinan DPRD lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi Bimtek.

Bahkan, lanjutnya, kedua pimpinan tersebut telah mengaku menerima uang Bimtek dan telah mengembalikan caah back. Dalam perkembangan pada tahun 2016 para anggota DPRD Bojonegoro, telah mengembalikan uang negara sebesar Rp708 juta dan Rp900 juta dari total kerugian negara sebesar Rp21 Milyar.

“Padahal telah dijelaskan dalam pasal 4 bab 2 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3,” jelasnya.

Berdasarkan permasalahan tersebut, GMNI dan PMII, meminta Kejaksaan Negeri Bojonegoro, untuk segera mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara tanpa tebang pilih. Memaksimalkan fungsi dan wewenag Kejari dalam penegakan hukum di Bojonegoro.

“Serta mengoptimalkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.