Ketua Peradi: Penggunaan Uang Oleh Kades Glagahwangi Dikatagorikan Korupsi

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Ketua Peradi (Perhulimpunan Pengacara Indonesia) Bojonegoro, Tuban dan Lamongan, Mochammad Mansur, menyoroti polemik di Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya kepala desa yang memakai keuangan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kepentingan pribadinya maka dikategorikan korupsi. Minggu (27/01/19).

“Dan surat pernyataan yang dibuat Kepala Desa Glagahwangi tersebut bukan pernyataan pinjam, tetapi bentuk pengakuan dari kepala desa bahwa dia telah menggunakan anggaran keuangan APBDes Tahun 2018,” katanya pria yang juga Ketua Unit Pelayanan dan Konsultasi Bantuan Hukum (UPKBH) Fakultas Hukum Unigoro ini.

Dalam hal ini Mohammad Mansur, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyatakan bahwa desa diberikan kesempatan besar untuk mengurus pemerintahannya sendiri, serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Menurutnya anggaran yang ada bisa digunakan untuk ‎pembangunan infrastruktur desa, dan pembangunan sarana dan prasarana desa.

“Pengelolaan keuangan Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” ujar Pengacara yang terkenal ramah ini.

Sehingga dalam pengelolaan keuangan tersebut dapat dipertanggung jawabkan. Adapun untuk kepala desa atau aparat desa yang melakukan kesalahan atau menyalahgunakan Dana desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa Mansur ini menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Dan pada Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.

“Atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.