Dua Pencuri Bersenjata Api Berhasil Dilumpuhkan Sat Reskrim Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dua tersangka residivis pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial PW warga Ngawi, dan MN, warga Tangerang, berhasil diamankan Satreskrim, Polres Bojonegoro. Dlaam aksinya kedua tersangka ini beraksi di tiga wilayah hukum Polres Bojonegoro, diantaranya adalah Padangan, Ngraho, dan Purwosari. Selasa (22/01/19).

“Satu orang tersangka kita lumpuhkan (ditembak.red),” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.

Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya di TKP Kecamatan Padanagan adalah para tersangka masuk ke rumah denga cara meracuni anjing penjaga dengan menggunakan racun. Setalah anjig penjaga tersebut mati, kemudian tersangka masuk dengan membongkar pintu.

“Kemudian korban suami istri dibekap, dan disandra. Setelah itu mengambil barang dan uang dengan kerugian kurang lebih Rp85 juta,” ujarnya.

Sedangkan di TKP Ngraho, tersangka menggunakan modus yang hampir sama, yakni mengikat korban dan ditodong dengan menggunakan senjata api. Di TKP Ngraho, ini korban mengalami kerugian materi Rp56 juta.

Untuk di TKP Purwosari, lanjutnya, hanyalah pencurian rumah toko (ruko) dengan kerugian Rp12 juta. Adapun dalam melaksanakan aksinya tersangka yang berjumlah 8 orang. AKBP Ary Fadli, menjelaskan dari hasil kronologi penagkapan tersangka yang tertangkap di Polres Bojonegoro, selanjutnya dari hasil pengembangan tersebut Mapolres Bojonegoro, berkoordinasi dengan Mapolres tetangga.

“Hasil pengembangan kita amankan dua tersangka di kediamannya dan yang satu lagi kita amankan di Bandara Sukarno Hatta, sedangkan 3 yang lainjya diamankan Polres Pati, dan yang lainnya masih DPO” jelasnya.

Dalam penagkapannya tersebut satu tersangka dilumpuhkan karena mencoba untuk melawan. Selain mengamakan 2 tersangka, Polres Bojonegoro, juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah senjata api jenis, linggis, dan bebrapa hasil curian.

“Untuk hukuman kita kenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.