Puluhan Warga Desa Kedewan Tak Ambil Sertifikat Prona PTSL

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Puluhan warga Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro Membiarkan sertifikat tanah mereka berada di panitia prona (Program Nasional) PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Kedewan yang dilaksanakan panitia dikarenakan dianggap pengambilan biaya sertifikat yang cukup mahal.

Disampaikan oleh beberapa warga saat bertemu suaraBojonegoro.com di Rumah salah satu warga bahwa mereka yang ikut program Nasional (Prona) PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) diharuskan membayar dua kali, yang pertama harus membayar biaya pengukuran sebesar antara Rp200 ribu Hingga Rp500 ribu dan saat pengambilan sertifikat yang sudah jadi harus membayar Rp758 ribu.

“Awalnya harus membayar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu oleh pihak perangkat Desa untuk biaya pengukuran, namun pada saat pengambilan harus bayar lagi sebesar Rp750 ribu,” Kata salah satu warga Desa Kedewan Ramijan. Rabu (25/7/18).

Ada sekitar 57 dari 500 sertifikat Prona yang belum diambil oleh pemiliknya dikarenakan tidak mampu membayar biaya sebesar Rp750 ribu karena mereka sebelumnya juga ada yang sudah membayar Rp500 untuk biaya pengukuran.

Bahkan ada warga yang tidak mengurus Sertifikat melalui Jalur Prona ini dikarenakan tidak mempunyai biaya, seperti yang dialami Mujadi. “Saya tidak jadi ngurus karena di awal katanya gratis, tapi ternyata harus membayar,” Katanya.

Bahkan menurut kebanyakan warga bahwa sebelumnya ada kesepakatan antara warga bahwa bahwa biaya Prona ini sebesar Rp750 namun masyarakat menanyakan kenapa diawal pada pengukuran awal harus membayar juga.

Dijelaskan juga oleh beberapa masyarakat Desa Kedewan bahwa Pengukuran terjadi dua kali, yang pertama adalah pengukuran oleh perangkat Desa dan warga membayar biaya sebeaar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu kepada perangkat Desa akan tetapi panitia belum dibentuk, dan pembayaran tersebut informasinya adalah biaya ukur yang pertama oleh perangkat Desa.

Sementara pengukuran kedua oleh panitia, perangkat Desa dan juga pihak BPN tanpa ada tarikan biaya kepada masyarakat, namun disepakati bersama bahwa pembayaran senilai Rp750 ribu dibayarkan setelah sertifikat jadi.

Masdun, selaku ketua Panitia Prona PTSL Desa Kedewan mengaku, bahwa dirinya tidak tahu jika ada pembayaran sebesar pada pengukuran pertama dirinya juga tidak tahu menahu soal pengukuran yang dilakukan perangkat Desa.

“Saya ikut pengukuran kedua, dan pengukuran pertama saya tidak tahu menahu, sehingga soal. Pembayaran saya juga tidak tahu,” Kata Masdun.

Pengukuran pertama yang dilakukan oleh perangkat Desa diluar wewenang panitia apalagi soal tarikan dari pihak perengkat Desa Kedewan tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi.

“Langkah perangkat Desa diawal terlalu terburu buru, karena saat perangkat melakukan pengukuran masyarakat yang punya sertifikat maupun tidak memiliki sertifikat banyak yang mendaftar, dan orang yang terlanjur dimintai tidak ada pertanggung jawabannya,” Jelas Masdun.

Sementara itu Kades Kedewan, Sumiati,  ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pengukuran oleh perangkat Desa untuk menentukan status tanah sebelum dilakukan pendaftaran Prona ke BPN (Badan Pertanahan Negara) serta untuk menerbitkan surat ketetangan kebenaran status tanah.

“Perangkat Desa kemudian menawarkan, untuk dilakukan pengukuran jauh hari sebelum pelaksanaan program prona PTSL dan warga ada yang memberikan biaya kepada perangkat Desa mulai dari Rp200 ribu ada juga yang Rp300 ribu, ” Kata Kades Kedewan.

Kades Kedewan mengaku tidak tahu menahu, akan tetapi yang tahu soal tersebut adalah perangkat Desa , dan Kades Kedewan Mengakui ada dua pengakuran Tanah yang akan disertifikatkan melalui Prona yaitu pengukuran internal Desa dan untuk Prona.

“Pengukuran batas tanah milik Warga, dan biaya tersebut untuk tenaga pengukur dan kebetulan perangkat,” Jelasnya.

Dijelaskan juga biaya pengukuran sebelum Prona Tidak ditarget harus berapa rupiah, dan menurut kades se ikhlasnya sebagai bentuk rasa terimakasih karena tanah itu menjadi tanah status karena untuk pengajuan prona dan tanah yang akan diajukan prona adalah tanah yang berstatus dan tidak bermasalah. (Sas*)

Reporter: Sasmito

No More Posts Available.

No more pages to load.