Menerima Di Berhentikan, Kades Ini Akan Lakukan Upaya Hukum

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Dengan adanya Surat pemberhentian dengan tidak hormat dari Pj. Bupati Bojonegoro karena alasan melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa, Salah satu Kades Sumberjo kecamatan Malo, mengaku menerima dengan keputusan tersebut, akan tetapi pihaknya sudah mempersiapkan upaya hukum.

Santoso, kades Sumberjo Kecamatan Malo ini mengaku belum menerima surat edaran tersebut akan tetapi sudah menerima kabar pemberhentian terhadap dirinya.

“Saya belum Menerima surat pemberhentian tersebut, dan saya pasrah namun kami akan melakukan upaya hukum, sebagai bawahan saya menghormati atasan saya, ” Kata Santoso saat dihubungi melalui Telepon genggamnya, Rabu (25/7/18).

Santoso juga mengakui bahwa hingga sampai saat ini dirinya sebagai Kepala Desa juga belum. Melantik perangkat Desa hasil ujian perades karena alasan kehendak masyarakat.

Sebelumnya diberitakan bahwa Enam Kepala Desa di kabupaten Bojonegoro diberhentikan dengan tidak hormat, melalui surat keputusan yang Pj. Bupati Bojonegoro, Supriyanto.

Keenam kepala Desa tersebut diantaranya Ali Mukti kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari Masyudi, Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kades Kedungrejo, Mustakim, Kades Sumberrejo Santoso, dan Kades Sukorejo Didik, yang ketiganya kecamatan Malo.

Seperti yang tertera dalam Surat Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d dan huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang pada pokoknya menyatakan Kepala Desa diberhentikan dengan tidak hormat. (Bim/Sas)

Reporter: Bima Rahmat
Editor: Sasmito

No More Posts Available.

No more pages to load.