Tahanan Polsek Baureno Yang Kabur, Dibekuk Polisi Setelah Jadi DPO

oleh -
oleh

suarabojonegoro.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada Rabu (13/09/2017) sekira pukul 19.00 WIB tadi malam, berhasil menangkap pelaku pencurian yang semula melarikan diri dari tahanan Mapolsek Baureno pada Selasa (13/12/2016) lalu. Pelaku berinisial ES bin SI (22), warga Dusun Tempuran Desa Sumodikaran kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro saat berada di salah satu hotel di jalan Veteran, utara terminal Rajekwesi, turut Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada media ini mengungkapkan bahwa, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (13/12/2016) sekira pukul 18.15 WIB, di rental PS milik Fahrul Roji bin Sumirat (25) warga Dusun Karan Desa Gunungsari.

Saat itu, korban selesai shalat maghrib kemudian hendak membuka konter rental PS miliknya dan ketika konter di buka, korban mengetahui 2 unit PS3 merk Sony yang berada di meja rental sudah tidak ada.
“Korban mengetahui bahwa atap konter rental yang berada di atas bilik rental telah jebol.” terang AKP Mashadi.

Selanjutnya korban menghampiri bilik rental dan korban mengetahui pelaku masih bersembunyi di samping bilik dan saat diketahui, pelaku memukul kepala dan pundak korban dengan kayu, kemudian pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan 2 PS3 merk Sony dan 2 HP merk Blackberry dan merk Hammer yang sudah terbungkus sarung di dalam bilik.
“Selanjutnya korban berteriak meminta tolong pada warga sekitar, sambil mengejar pelaku.” lanjut AKP Mashadi.

Mendengar teriakan korban, warga yang berada di sekitar rental ikut mengejar pelaku yang lari ke arah pekarangan warga sambil meminta bantuan kepada petugas dan sekira pukul 20.00 WIB, pelaku dapat diamankan warga bersama petugas dari Polsek Baureno.
“Kemudian pelaku ditahan dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Baureno.” imbuh Kapolsek.

AKP Mashadi menambahkan, seiring berjalannya proses penyidikan yang ditangani oleh penyidik Polsek Baureno, pelaku berhasil kabur dari ruang tahanan Polsek Baureno dengan cara menggergaji jeruji besi dengan menggunakan gergaji besi.
“Pelaku lolos dan kabur dari tahanan sehingga sejak saat itu pelaku ditetapkan sebagai DPO dan tadi malam, pelaku kembali berhasil ditangkap petugas.”tutur AKP Mashadi.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dihubungi media ini mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja anggotanya dan membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan pelaku pencurian yang sempat melarikan diri dari rumah tahanan Polsek Baureno pada akhir tahun 2016 lalu, yang buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Selamat dan terima-kasih pada jajaran Sat Reskrim yang berhasil menangkap pelaku curat yang sempat melarikan diri,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa dirinya juga telah mendapatkan laporan bahwa berdasarkan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, pelaku juga terlibat dalam tindak pidana lain, diantaranya melakukan tindak pidana penipuan pada bulan Oktober 2016, dengan TKP di wilayah Kecamatan Balen dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Vario. Selanjutnya pelaku juga melakukan tindak pidana penipuan pada bulan November 2016 dengan TKP Desa Sumodikaran Kecamatan Dander, dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Satria F.

Pelaku juga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan TKP Dusun Medalem Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo, dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno dan pelaku juga dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencuria uang sebesar Rp 14 juta, dengan TKP Dukuh Pakis Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

“Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kemungkinan pelaku terlibat pada tindak pidana lainnya,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, disangka melanggar pasal 363 KUHP dan atau pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.” pungkas Kapolres. (Lis) 

No More Posts Available.

No more pages to load.