Gerebek Judi Dadu di Kasiman Polisi Amankan Seorang Penombok, Bandar dan Pelaku Lainnya Kabur

oleh -
oleh
Reporter : Nella Rachma

suarabojonegoro.com –  Satuan Reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, kembali berhasil mengamankan seorang warga Kasiman yang sedang asyik memasang tombokan judi dadu pada hari Jum’at (02/06/2017) sekira pukul 17.25 WIB kemarin sore di sebuah rumah kosong turut Dusun Klukoh Desa Betet Kecamatan Kasiman.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu berinisial RS bin SR (41) warga Dusun Klukoh Desa Betet Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, SH kronologi kejadiannya berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Betet Kecamatan Kasiman marak adanya perjudian jenis dadu. Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP”, terang Kasubbag Humas.

Setelah sampai di TKP, informasi yang di dapatkan benar bahwa di Dusun Klukoh Desa Betet sering adanya aktifitas perjudian jenis dadu. Setelah mendapati adanya aktifitas perjudian, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku judi dadu berinisial RS bin SR yang berperan sebagai penombok sedang memasang uang taruhan dibeberan judi dadu, sedangkan untuk bandar serta penombok lainnya berhasil melarikan diri, namun oleh anggota identitas semua pelaku telah dikantongi petugas.

“Bandar berinisial NO dan penombok lainnya telah dinyatakan DPO”, imbuh Kasubbag Humas.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro saat dimintai keterangan secara terpisah membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku judi dadu di Kasiman dan saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Oleh petugas pelaku dijerat dengan sangkaan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara dan denda sepuluh juta rupiah.

“Pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP”, tutur Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu uang tunai sebesar Rp 134.000,-, 1lepek alas mata dadu, 2 mata dadu, 1 beberan bergambar mata dadu nomor 1 hingga nomor 6, 1 lembar tikar dari karung sebagai alas.

Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro untuk senantiasa bekerjasama dan memberikan informasi adanya aktifitas perjudian dilingkungan masing-masing ataupun jenis penyakit masyarakat lainnya. Terhadap adanya aktifitas perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Polres Bojonegoro akan menindak tegas serta memberantasnya.

“Sampaikanlah jika ada aktifitas perjudian, kami akan menindaknya”, tegas Kapolres. (ney/lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.