Kades Sukosewu Ditahan, DPMD Akui Belum Tahu

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Penahanan terhadap WP, kepala Desa Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, sejak kemarin Jum’at (16/11/18), oleh Penyidik Polres Bojonegoro, diakui belum diketahui oleh pemkab Bojonegoro hingga saat ini, seperti yang disampaikan oleh M. Chosim selaku kepala DPMD.

“Kami belum mengetahui dan belum menerima pemberitahuan secara terulis terkait hal tersebut,” Ungkap Chosim, Sabtu (17/11/18).

Namun menurut Chosim, Jika benar sekarang kades Sukosewu ditahan, pihaknya akan segera tunjuk Plt untuk menggantikannya.

Disampaikan pula. Kepada awak media bahwa sebelumnya ada persoalan laporan pertanggungjawaban DD dan ADD Sukosewu tahun 2017 yang berakibat DD dan ADD tahun 2018 sempat mengalami keterlambatan pencairan tahap 1 pada April lalu.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kades (Kepala Desa ) Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, berinisial WP harus ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bojonegoro setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang terhadap DD/ADD (Dana Desa/Alokasi Dana Desa) tahun 2016/2017.

Atas perbuatannya Kades Sukosewu dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dengan kerugian negara mencapai Rp200 juta lebih dari hasil Dugaan Korupsi DD/ADD 2016/2017 Desa Sukosewu. (Sas/Red)

Reporter: Sasmito

No More Posts Available.

No more pages to load.