Judi Didalam Pasar, Dua Orang Ini Harus Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com – Tim unit Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Rabu (08/11/2017) sekira pukul 13.30 WIB berhasil menangkap 2 orang pelaku judi jenis kartu remi didalam pasar Ngambon tepatnya dibelakang warung nasi goreng turut Desa/Kecamatan Ngambon.

Adapun identitas kedua pelaku yaitu berinisial JP bin PR (37) warga Desa Mediunan Kecamatan Ngasem dan NG bin TR (70) warga Desa/Kecamatan Ngambon.

Menurut keterangan dari Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 sekira jam 13.30 WIB, petugas dari Polres Bojonegoro melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Pada saat di wilayah Kecamatan Ngambon, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis kartu remi yang sering dilakukan didalam pasar Ngambon Kecamatan Ngambon.

selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti yaitu 1 set kartu remi dan uang tunai Rp. 94.000,-. Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka saat ini meringkun di sel tahanan Mapolsek Kota dan akan menjalani proses penyidikan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

“Kedua oleh petugas dijerat dengab Pasal 303 ayat 1 ke 1e.2e  KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah”, terang Kapolres.

Atas kejadian tersebut, tak henti-hentinya Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama Polisi memberantas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya dengan memberikan informasi dan melaporkan jika masih ada perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di lingkungan masing-masing.

“Perjudian, kami tidak kompromi. Kami akan tindak tegas”, tegas Kapolres.(Wan/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.