Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Ini Kata DPRD Bojonegoro!

oleh -
oleh
*) Foto Ilustrasi Hukumonline

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 untuk belanja publikasi melalui media siber yang diberikan kepada 539 media dengan nominal 377,3 juta. Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar menyatakan, jika dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut saat ini telah masuk ke ranah hukum. Minggu (18/06/23).

“Artinya siapapun tidak bisa intervensi terhadap kasus itu,” katanya.

Abdullah Umar, percaya saat ini Polres Bojonegoro, akan bekerja secara maksimal dalam menangani kasus tersebut. Sehingga apabila terbukti ada pelanggaran harus ditindak secara tegas dan harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena itu sudah menjadi ranah hukum ya kita serahkan ke APH. Kalau ada pelanggaran ya harus ditindak,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Abdullah Umar, menjelaskan jika anggaran Dinas Kominfo, telah dianggarkan sesuai belanja rutin di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut bukan disisi penganggaran akan tetapi dalam realisasi kegiatan.

“Kalau memang benar ada pelanggaran itu bukan disisi penganggaran tapi diproses pelaksanaannya,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya Sekretaris Dinas (Sekdin) Komunikasi Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro, Nanang Dwi Cahyo diperiksa Unit II Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Bojonegoro selama kurang lebih empat jam.

Pemeriksaan tersebut yang kedua kalinya, guna menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, untuk Belanja Publikasi melalui Media Siber yang diberikan kepada 539 media dengan nominal sebesar Rp 377,3 juta. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.