BPKAD Bojonegoro Sebut Deposito Bermanfaat Bagi Rakyat, PMII Sebut Pembodohan Rakyat

oleh -
oleh

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait adanya aksi unjuk rasa oleh PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Bojonegoro yang menyoal terkait Silpa APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Pemkab Bojonegoro yang terdapat Silpa dan di deposito kan di beberpa bank, hal itu dianggap adanya dugaan permainan uang APBD berkedok Deposit.

Menanggapi hal tersebut Plt. BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Pemkab Bojonegoro, Luluk Alifah mengatakan bahwa terdapat dasar hukum terkait deposito ke bank yang beasal dari uang rakyat. jum’at (15/11/19).

“Ada undang undang yang berlaku Dipemerintajan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” Terang Luluk kepada awak media.

Menurut luluk aturan tersebut mengacu pada  PP nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan  mengenai penempatan nilai deposito tidak seperti dikatakan oleh PMII Bojonegoro sejumlah 2,9 Triliun, melainkan sebesar 1,3 Triliun.

“Karena Keuangan Terus berjalan tentu datanya berubah,” Ucap Luluk.

Dikatakan juga bahwa bunga penempatan didapat nanti manfaatnya juga untuk rakyat kembali karena masuk dalam PAD lanjut ke dalam struktur APBD, dan pemkab mendepositokan di dua Bank, yakni Bank Jatim senilai 1 Triliun 250 Milyar dan Bank Mandiri senilai 50 Milyar itupun setiap tahunya pasti ada pemeriksaan.

Sementara itu, Ketua PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Bojonegoro, Nur Khayan menyatakan bahwa Pernyataan yang disampaikan oleh Plt. kepala BPKAD, Luluk Alifah tersebut justru  dianggapnya sebagai sikap yang menjadi dampak pembodohan bagi masyarakat Bojonegoro atas ketidak transparansinya.

“Mungkin yang di maksut bu luluk itu yang masih aktif sampai hari ini, soalnya yang BRI dan BNI per Bulan Agustus kemarin sudah di cabut depositonya,” kata Nur Khayan, selaku Ketua PMII Cabang Bojonegoro.

Meski sudah di cabut, lanjutnya, seharusnya juga disampaikan ke masyarakat, karena masih dalam tahun yang sama. Justru dengan tidak disampaikan ke masyarakat, berkaitan dengan uang deposito tersebut yang berada di bank BRI dan bank BNI ini dianggap menambah kecurigaan para mahasiswa.

“Lembaga hukum harus mengusut tuntas dugaan adanya uang case back dan gratifikasi ini,” ujarnya.

Sementara itu Luluk Alifah, dalam hal ini meluruskan jika bank bekerja sama tidak sebanyak empat bank tetapi hanya dua bank saja. Yakni Bank Jatim sebanyak Rp 1,2 triliun dan di Bank Mandiri ada Rp 50 miliar.

“Jadi tidak benar kalau di katakan ada uang Rp 2,9 triliun,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa terkait dengan bunga deposito ada aturannya. Yakni menjadi Penghasilan Asli Daerah (PAD), berupa jasa giro dan jasa deposito. Dipilihnya Bank Mandiri karena penawaran untuk PAD nilainya lebih tinggi di banding bank lain.

“Kita sudah kasih data full kepada PMII, mungkin tidak bisa membaca data tersebut,” pungkasnya. (Bim/Sas).

Foto: Ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.