Inilah Tanggapan Wakil Rektor Unigoro Terkait Polemik Revisi UU KPK

oleh -
oleh

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dr HM. Yasir SH, MSI, wakil rektor bidang kemahasiswaan, Universitas Bojonegoro (Unigoro) menyoroti terkait dengan polemik revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sampai saat ini hangat diperbincangkan publik. Sabtu (31/09/19).

Menurutnya perubahan undang-undang tersebut untuk menyesuaikan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia. Dirinya berpendapat bahwa hukum selalu berkembang menurut waktu dan kondisi.

“Kalau waktu dan kondisi menuntut untuk dirubah, silahkan untuk dirubah. Mana yang perlu dirubah menurut kebutuhan masyarakat Indonesia,” katanya.

Pria yang sekaligus sebagai Advokat ini juga menjelaskan bahwa apakah keefektifan undang-undang tersebut sudah dapat terlihat ataukah belum.

“Jika terdapat beberapa pasal yang perlu dirubah ya dirubah saja tidak masalah. Kalau menurut saya, seperti tidak adanya hukum acara, tidak adanya SP3 itu seharusnya ada keseimbangan apakah perlu adanya SP3 atau tidak,” ucapnya.

Misalnya dalam perjalanan penyelidikannya, lanjutnya, tidak ada bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan maka perlu adanya SP3. Sedangkan untuk penyadapan, menurutnya penyadapan yang dilakukan oleh KPK tersebut memiliki tujuan tertentu yakni demi penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau penyadapan masih perlu. Namanya penyidikan punya kewenangan-kewenangan. Kalau menurut undang-undang punya kewenangan jalankan kewenangan itu,” imbuhnya.

Jika undang-undang telah disahkan maka menurutnya semua warga negara wajib tunduk pada undang-undang tersebut. Meski demikian undang-undang tersebut dapat digugat baik perseorangan atau lembaga.

“Kimi tidak menyatakan melemahkan (KPK.red) atau tidak, yang penting undang-undang KPK dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penegakan hukum, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Namun demikian dirinya menyatakan bahwa jika saat ini KPK sudah efektif menggunakan undang-undang yang lama. Namun perubahan jaman yang mengharuskan adanya RUU KPK agar lebih efektif lagi.

“Perubahan hukum dalam teori hukum Islam itu, perubahan hukum itu tergantung pada waktu dan tempat. Waktunya bagaimana apakah waktu menuntut untuk perubahan, begitu juga dengan tempat,” jelasnya.

Dirinya berharap jika undang-undang perubahan KPK ini sudah disetujui maka semua warga negara wajib tunduk pada peraturan undang-undang yang berlaku. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.