Maklumat Kalpolres, terus Disosialisasikan Oleh Polsek Sumberrejo Hingga Akar Rumput

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Setelah Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si mengeluarkan maklumat himbauan tentang perayaan suronan atau bulan muharam, Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi bersama Bhabinkamtibmas serta anggota aktif mensosialisasikan maklumat Kapolres Bojonegoro kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Sumberrejo hingga akar rumout atau ke tingkat paling bawah.

Kapolsek Sumberrejo kepada media ini mengungkapkan bahwa sebagai jajaran dibawah Polres Bojonegoro, Polsek Sumberrejo wajib mengikuti apa yang telah menjadi atensi dan perintah Pimpinan Polres Bojonegoro yang salah satunya yaitu mensosialisasikan maklumat Kapolres Bojonegoro tentang himbauan kepada masyarakat yang akan merayakan suronan atau bulan muharam. Untuk itu, Polsek Sumberrejo akan selalu menghimbau kepada seluruh tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda agar mematuhi himbauan Kapolres Bojonegoro yang dikeluarkan melalui maklumat tersebut.

“Kami telah memerintahkan melalui Bhabintamtibmas dan anggota agar masyarakat mengetahui dan memahami maklumat Kapolres tersebut”, ucap Kapolsek pada hari Senin (09/09/2019) pagi tadi.

Selain mensosialisasikan melalui Bhabinkamtibmas dan anggota dengan sambang ke desa – desa serta tokoh – tokoh masyarakat, sosialisasi tentang maklumat Kapolres Bojonegoro juga dilakukan oleh Polsek Sumberrejo melalui pemasangan spanduk – spanduk di tempat – tempat strategis, jalan raya dan sekretariat perguruan silat agar masyakat yang melintas bisa membaca dan mengatahui tentang maklumat ataupun himbauan Kapolres Bojonegoro tentang perayaan suronan atau bulan muharam tersebut.

Kapolsek juga menambahkan bahwa, melalui Maklumat Kapolres tentunya terkandung maksud agar masyarakat yang akan merayakan datangnya bulan suro atau bulan muharam dalam kalender Islam agar tercipta keamanan dan ketertiban di sekitar lingkungan masing – masing tanpa mengganggu masyarakat lain untuk beraktifitas seperti biasa.

“Maklumat ini demi keamanan dan ketertiban bersama dan setiap gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh masyarakat akan memiliki konsekuwensi hukum tentunya”, imbuh Kapolsek.

Adapun maklumat atau himbauan Kapolres Bojonegoro terhadap perayaan suronan atau bulan muharam yaitu:

Pelaksanaan kegiatan sakral di bulan muharam / suro dilarang melakukan konvoi kendaraan R2 maupun R4 atau lebih (kecuali telah mendapat izin)

Pelaksanaan kegiatan masyarakat umum selama bulan muharam / suro agar selalu menjaga keamanan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyakat lainnya.

 Setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menghadirkan massa banyak agar mengajukan permohonan izin kepada Polres Bojonegoro sesuai dengan PP No. 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik. (Lis/Yud/SB)

No More Posts Available.

No more pages to load.