Mantan Bupati dan Mantan Sekda Bojonegoro Jadi Saksi Dugaan Korupsi Kantor Inspektorat

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Sidang Kasus dugaan Korupsi dengan terdakwa Mantan Kepala Inspektorat Kabuoaten Bojonegoro Syamsul Hadi, memasuki tahapan sidang menghadirkan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, Kamis (5/9/19).

Dalam sidang pemeriksaan para saksi ini dihadirkan Mantan Bupati Bojonegoro Suyoto, dan juga mabtan Sekretaris Daerah (Sekda) Soehadi Moeljono guna diminta keterangannya dalam persidangan di pengadilan Tipikor.

Dari data yang dihimpun suaraBojonegoro.com dalam keterangan oara saksi ini adalah seputar terkait proses penganggaran dan penjelasan penyalahgunaan honor pengawasan di kantor inspektorat Kabupaten Bojonegoro yang ditengarai di salah gunakan.

“Keterangan para saksi adalah terkait soal proses penganggaran honor pengawasan,”  Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Ahmad Fauzan.

Tampak juga Ahmad Faisol selaku Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro juga hadir sebagai saksi dan juga dimintai ketetangan seputar penganggaran yang diduga ada unsur tindak pidana korupsinya tersebut.

Sebelumnya, Perkara dugaan korupsi dana honorarium Inspektorat Kabupaten Bojonegoro  disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya, sebagau Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro Dekrik Wahyudi dan sebelumnya juga dihadirkan beberapa saksi diantaranya Pejabat Pembuat Penyelenggara Teknis (PPTK) Reza dan Widya selaku Kabag Keuangan atas terdakwa mantan Kepala Inspektorat Pemkab Bojonegoro, Syamsul Hadi.

Dalam persidangan yang di ketuai majlis hakim Dede Suryaman, bahwa sebelumnya Saksi mengungkapkan, bahwa penyimpanan mengenai penyusunan anggaran belanja biaya khusus, pemeriksaan atau pengawasan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) itu diketahui dan atas perintah terdakwa, namun hal tersebut banyak dibantah terdakwa.

Diketahui, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Hadi diadili setelah pihak Kejari Bojonegoro berhasil mengungkap penyalagunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan audit internal Inspektorat tahun anggaran 2015-2017 dengan nilai kerugian negara  Rp 1.7 miliar lebih.

Terdakwa Syamsul Hadi didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20  tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, untuk hukuman primair.

Sementara dalam dakwaan subsidiair terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan No 31 tahun 1999 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.