Pasca Ditahannya Oknum Petugas Pemungut Pajak, Camat Kapas Rubah Cara Setoran Pajak

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Ditetapkannya SH selaku staf Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro atas dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun 2014-2015, Agus Susetyo Hardiyanto selaku Camat Kapas sekarang ini telah merubah mekanisme setoran PBB. Kamis (15/08/19).

“Jadi UPT Kecamatan itu tidak pegang atau menerima setoran dari desa,” katanya.

Dalam hal ini dirinya menegaskan bahwa saat ini disetiap desa punya koordinator masing-masing yang bertugas mengumpulkan hasil setoran dari wilayahnya masing-masing.

“Nantinya langsung disetorkan ke Bank Jatim, jadi UPT sama sekali tida menerima setoran,” ujarnya.

Akan tetapi dalam hal ini UPT tetap mempunyai tugas untuk membantu mempercepat proses penarikan PBB di wajib pajak. Dari 21 desa yang ada di Kecamatan Kapas dirinya mengaku hingga saat ini tidak ada desa yang menuggak pajak.

“Sistemnya seharusnya warga sendiri yang harus bayar. Kalau realisasi lapangan ya ditagih,” jelasnya.

Lebih jauh Agus Susetyo Hardiyanto, menghimbau kepada bawahannya agar jangan sampai menerima setoran dari desa.

“Biar desa sendiri sama koordinatornya sendiri yang menyetorkan ke Bank Jatim,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.