324 Botol Arak & Anggur Beserta Pemiliknya Di Amankan Polsek Trucuk

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Ratusan Miras (minuman Keras) Jenis Arak Jawa diamankan oleh Jajaran Polsek Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dari dalam sebuah mobil, Pemilik Mobil yang memuat Miras jenis arakpum turut diamankan Polisi karena diduga menjual miras tersebut. Selasa (6/8/19) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku yang diduga pemilik ratusan botol arak dan juga beberapa miras jenis anggur koleson ini berinisial PE (33) warga Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota, diamankan petugas karena di dalam mobil yang sedang diparkir di pinggir jalan tutur wilayah Desa Trucuk Kecamatan Trucuk.

Menurut Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli mengatakan bahwa pelaku ini didapati sedang membawa 324 botor minuman keras jenis arak dan anggur kolesom, yang siap dijual. “Diamankannya ratusan botol miras tersebut berawal saat kami bersama anggota sedang melaksanakan kegiatan patroli Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsek Trucuk,” Kata AKP Wiwin Rusli.

Kemudian kapolsek Trucuk bersama anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Trucuk Kecamatan Trucuk terdapat pelaku yang sedang menjual miras, sehingga Kapolsek memerintahkan anggota berpakaian preman untuk menyelidiki, apakah benar informasi tersebut.

“Setelah diselidiki ternyata informasi masyarakat tersebut benar, petugas mendapati di dalam mobil milik pelaku berisikan 27 kardus miras jenis arak dan 1 kardus miras jenis anggur kolesom, atau total keseluruhan sebanyak 324 botol minuman keras,” Terang Kapolsek Trucuk.

Kemudian polisi melakukan pemeriksaan ditempat terhadap barang bukti dan pelaku, Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa petugas ke Polsek Trucuk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Karena tindakan dan perbuatannya Pelaku diduga melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHP, diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penjual miras dan barang bukti ratusan botolmiras jenis arak dan anggur dari Trucuk yang ditangkap oleh Pihak Polsek Trucuk.

“Memang anggota Polsek Trucuk yang dipimpin Kapolsek telah mengamankan pelaku dan barang bukti penjualan miras,” Kata Kapolres Bojonegoro.

AKBP Ary Fadli menambahkan bahwa Saat ini pelaku diamankan di Polsek Trucuk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.