Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan, Tapi Di Bolehkan Menerima Sumbangan Sukarela

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Dalam dunia pendidikan dilingkungan sekolah yang sering terjadi pada awal tahun ajaran baru adalah bentuk pembayaran yang harus dilakukan oleh orang tua siswa ke pihak sekolah biasanya adalah yang kerapkali terjadi adalah uang gedung. Beberapa wali murid atau orang tua siswa sekolah sering mengeluhkan hal tersebut.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Bojonegoro-Tuban Adi Prayitno, ketika di konfirmasi awak media menyebutkan bahwa Selain dari kucuran dana pemerintah, sekolah bisa menerima bantuan sumbangan dari pihak lain, seperti orang tua siswa.

Namun menurut Adi Prayitno dalam aturan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, pengumpulan dana dengan konsep sumbangan itu tidak wajib, ” Kalau sistemnya pungutan jelas itu dilarang,” Jelasnya, kamis (01/8/18) kemarin.

Konsep Sumbangan harus sesuai mekanisme yang diatur, bisa menerima sumbangan, dan bukan pungutan, dijelaskan juga bahwa dari pemerintah pusat, sekolah biasa menerima dana BOS, sedangkan dari pemerintah Provinsi juga sudah ada BPOPP.

“Jika sekolah masih merasa biaya untuk program Pendidikan kurang, sekolah bisa meminta sumbangan pihak lain melalui komite sekolah,” tambahnya.

Hal ini karena dalam pakteknya, sekolah atau komite terkadang diduga menimbulkan keresahan terhadap wali murid, yang merasa diharuskan membayar sejumlah dana ke sekolah dengan istilah ” uang gedung ” . Padahal yang diperbolehkan adalah sumbangan secara sukarela, bukan diwajibkan atau pungutan.

Dari data yang dihimpun media ini bahwa di salah satu SLTA favorit di kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu, yang memberikan edaran melalui komite kepada wali murid untuk mebayar uang sejumlah kurang lebih Rp. 4 juta per siswa, untuk rehabilitasi gedung dan ada yang merasa seperti dipaksa melampirkan surat keterangan tidak mampu oleh sekolah, wali murid tersebut melaporkan pihak sekolah dan komite ke ombudsman RI. Hasilnya ombudsman melarang sekolah melakukan pungutan sebesar Rp. 4 juta per siswa.

Adanya hal tersebut, Adi Prayitno menegaskan, bahwa sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela sesuai aturan. Sekolah dilarang melakukan pungutan yang mewajibkan wali murid untuk menyetorkan sejumlah uang kepada sekolah. Dan jika memang tidak menyumbang wali murid tidak harus melampirkan apapun karena sifatnya sumbangan sukarela. (Sas*)

Foto: Ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.