Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2019 Oleh KPU Bojonegoro

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (22/07/2019).

Sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di Hotel Dewarna Bojonegoro dilaksanakan rapat pleno terbuka. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Bojonegoro dan beberapa awak media massa di Kabupaten Bojonegoro.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman.

“Bahwa berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu maka hari ini KPU menetapkan perhitungan perolehan kursi partai politik peserta pemilu 2019 dan calon terpilih anggota DPRD Tahun 2019,” ungkap Fatkhur Rohman, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Senin (22/07/2019).

Rohman membacakan Surat Keputusan nomor 926/PL.01.9-Kpt/3522/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Abnggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 dan Surat Keputusan nomor 927/PL.01.9-Kpt/3522/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun 2019.

Setelah dibacakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro dilanjutkan dengan pembacaan lampiran keputusan, yakni hasil perolehan suara dan perolehan kursi partai politik (dokumen E1.1) oleh Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro secara bergantian. Dimulai dari hasil Dapil 1 dibacakan oleh Fatma Lestari, Dapil 2 oleh Muchlisin, Dapil 3 oleh Mustofirin, Dapil 4 oleh Robby Adi Perwira dan Dapil 5 kembali oleh Fatma Lestari

“Setelah seluruh isi ketetapan ini dibacakan kami meminta tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro,” pintanya.

Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Moch. Zaenuri memberi tanggapan bahwa ketetapan yang telah dibacakan KPU diterima dan dirasa cukup. Acara ditutup dengan ketok palu. Kemudian dilanjutkan penyerahan berita acara dan salinan keputusan KPU kepada Bawaslu dan seluruh partai politik. (Lis/SB)

No More Posts Available.

No more pages to load.