Penetapan Perolehan Kursi Di DPRD Digelar KPU Pada 22 Juli 2019

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Satu hari setelah keluar surat MK mengenai hasil pencatatan PHPU Pemilu 2019 pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), KPU RI langsung mengeluarkan surat edaran Penetapan Perolehan Kursi dan Calon DPRD Terpilih Pemilu 2019 kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/ Kota.

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran KPU RI mengenai Penetapan Perolehan Kursi dan Calon DPRD Terpilih Pemilu 2019.

“Kemarin (Kamis, red), KPU Bojonegoro telah menerima surat dari KPU RI berisi tentang perintah untuk menetapkan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten dalam kurun waktu 5 hari kedepan,” ungkap Fatkhur Rohman, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (19/07/2019).

Lebih lanjut, Rohman menuturkan bahwa penetapan tersebut rencananya akan dilaksanakan di ballroom Hotel Dewarna pada Senin, 22 Juli 2019 mendatang. Rencananya dalam penetapan tersebut akan mengundang perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu 2019, Forum Pimpinan Daerah, Bawaslu, dan beberapa instansi terkait.

“Semua telah kita siapkan, mekanisme pelaksanaannya berpedoman pada PKPU nomor 5 Tahun 2019,” pungkasnya. (Lis/SB)

No More Posts Available.

No more pages to load.