Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Tanpa Tersangka

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Hasil penindakan oleh Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro yang berhasil mengamankan Sebanyak 352.567 Batang Rokok Ilegal oleh Kantor wilayah DJBC Jawa Timur I Kantor Pelayanan Dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro melakukan yang dimusnahkan dihalaman kantor Bea dan Cukai Bojonegoro, akan tetapi tanpa adanya tersangka atau pelaku yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut, Selasa (26/6/19) kemarin.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro, Winarko menyampaikan bahwa barang bukti rokok sebanyak itu adalah hasil dari operasi di beberapa toko toko dipasar, yang memang dititipkan oleh sesorang untuk menjualnya, namun tidak diketahui jelas siapa pemilik barang tersebut.

“Sementara pemilik toko juga tidak mengetehaui identitas pemilik rokok ilegal tersebut, karena mereka rata rata dititipi tanpa harus membayar,” Jelas Winarko.

Meski demikian, pihak bea dan cukai tetap melakukan penyidikan dan melalukan proses hukum sesuai aturan yaitu melimpahkan ke kejaksaan dan Pengadilan Negeri dan kemudian mendapatkan ijin untuk dilakukan pemusnahan.

Dijelaskan juga oleh Winarko dalam acara Konfrensi persnya bahwa rokok ilegal yang dilakukan penyitaan dari berbagai toko baik dari Bojonegoro dan Tuban ini tanpa dilekati pita cukai, atau pita cukai yang dilekatkan adalah pita cukai palsu, dan juga tidak sesuai ke peruntukannya, sehingga merugikan negara.

Dari hasil penyitaan tersebut, pihak bea dan cukai Bojonegoro melakukan pemusnahan untuk menyelamatkan kerugian negara diantaranya yaitu adalah sebanyak 352.567 Batang rokok ilegal yang digelar di halaman kantor Bea dan cukai tipe Madya Pabean C Bojonegoro ini.

“selain mengamankan Rokok ilegal sebanyak 352.567 Batang juga memusnahkan 25.160 gram tembakau iris dengan perkiraan senilai Rp.263.352.760 dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.117.845.910.,” Tambah Winarko. (Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.