Jika Ada ASN Bolos Senin Besok, Akan Disanksi

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Ancaman sangsi bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro jika bolos kerja dan tidak mengikuti apel perdana pasca libur lebaran Idul Fitri 2019.

“ASN jika ada yang tidak masuk pada Senin 10 Juni 2019 besok maka akan diberikan sanksi hukuman disiplin,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, A’an Sya’bandi, kepada awak media.

Adapun sanksi hukuman bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban tertulis pada pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dengan kategori, diantaranya ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis dan hukuman berat bisa penundaan pangkat.

A’an Sya’bandi berharap semua bisa masuk kerja, mengikuti apel pagi dan langsung bisa aktif bekerja melayani masyarakat dengan baik seperti hari biasa. Sedangkan untuk sangsi teguran secara tertulis hingga penundaan pangkat selama satu tahun.

Senin (10/6/19) merupakan hari perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja setelah cuti lebaran. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menggelar apel pagi di halaman kantor masing-masing.

Hal tersebut sesuai dengan edaran Pemkab Bojonegoro sebelum cuti lebaran, seluruh ASN harus kembali masuk dan mengikuti apel perdana pasca lebaran. Sehingga jangan sampai ada pegawai yang tidak masuk kerja. Karena hal tersebut adalah perintah pimpinan untuk apel dan jalankan Absen.

Sanksi tersebut akan diberikan jika memang tidak ada keterangan yang jelas ketika tidak bisa masuk kerja dan mengikuti apel serta Absensi per satuan kerja dilingkungan dinas masing masing. (Sas*)

Foto: Ilustrasi suaramerdeka.com

No More Posts Available.

No more pages to load.