Ditahannya Kades Sraturejo, Ini Kata Plt. DPMD Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Ditahannya Kepala Desa Sraturejo Kecamatan Baureno, Bojonegoro, SPYD oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, setelah terbukti melakukan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelepan sejumlah uang dari para korbannya yang semula dijanjikan akan diloloskan menjadi perangkat Desa, Pihak DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) kabupaten Bojonegoro, sudah mendengar kabar kasus yang menimpa Kades Sraturejo tersebut.

Faisol Ahmadi, selaku Plt. kepala DPMD mengatakan, bahwa dirinya sudah mendengar kabar tersebut, dan karena masalah Pidana, maka pihaknya menyarankan kepada pihak keluarga untuk mengajukan pengalihan status penahanan.

“Tujuan dari pengalihan status tahanan adalah agar yang bersangkutan bisa melaksanakan tugas tugas sebagai kepala Desa,” Jelas Faisol Ahmadi saat dihubungi SuaraBojonegoro.com melalui akun wathsapnya, Senin (3/6/19).

Selain itu, Yang bersangkutan juga mempunyai keluarga, sehingga jika ada pengalihan tahanan juga bisa memberikan nafkah bagi keluarganya, namun dengan syarat yang bersangkutan harus kooperatif dengan Aparat Penegak Hukum agar proses hukum bisa berjalan lancar.

“Akan tetapi semua kewenangan ada dinpihak Aparat penegak hukum untuk mengabulkan dengan pertimbangan berat ringannya kasus,” Tambah Faisol Ahmadi.

Sebelumnya diberitakan bahwa Seorang Kades Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, berinisial SPYD (42) harus Merasakan Hidup di balik jeruji Besi Polres Bojonegoro karena tindakan dan perbuatannya yang merugikan orang lain.

Kades Sratu ini ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan kepada beberapa orang calon Perangkat Desa yang akan mengikuti tes calon perangkat desa serentak pada tahun 2017 lalu. Namun para peserta ini diminta sejumlah uang untuk tujuan pelicin guna mengondisikan panitia ujian agar lulus ujian. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.