Pasca Penetapan, Ketua DPRD Minta Masyarakat Bojonegoro Terima Hasil Rekapitulasi KPU

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Ketua DPRD (Dewan Pimpinan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro, Sigit Kushariyanto menyampaikan agar masyarakat bisa menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Presiden 2019, hal itu dinyatakan saat ditemui awak media di ruang Kerjanya kantor DPRD Bojonegoro, Selasa (21/5/19).

Sigit Menyampaikan bahwa, sebelumnya di Bojonegoro pasti masyarakatnya berbeda pilihan, dan sempat terjadi persaingan, terutama dalam pemilihan Presiden, dan saat ini semua proses sudah selesai, diharapkan masyarakat bisa kembali kepada aktivitas masing masing, karena semua sudah diputuskan olehbKpU RI.

“Pemilu ini kan 5 tahun sekali, sementara setiap hari pasti kita saling bertemu, sehingga dengan kondisi Pemilu yang Sudah selesai ini diharapkan tidak adalagi kompetitor politik, namun semua kembali guyub rukun dan bersama sama membangun Negeri, karena apapun keputusan hasil KPU harus bisa diterima dengan baik,” Kata Pria yang juga Politisi Partai Golkar ini.

Dikatakan juga bahwa siapapun presiden yang terpilih adalah presiden masyarakat Indonesia, begitu juga dengan anggota Calon Legislatif yang terpilih juga wakil kita semua, namun jika ada yang kurang puas dengan hasil, dapat menguggat melalui lembaga dan sesuai dengan aturan dan prosesnya.

“Tidak perlu kita melakukan aksi atau gerakan yang dapat merusak kerukunan dan juga kedamaian Negara, khususnya Bojonegoro, kita semua adalah saudara, kalah dan menang adalah hal biasa dan harua bisa saling menerima dalam sebuah perpolitikan,” Tambah Sigit Kushariyanto.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019. Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dan luar negeri untuk Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin menang atas pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi – Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.