Dugaan Kejanggalan Mutasi Jabatan, Bupati Bojonegoro dapat di Non Aktifkan Jika Terbukti Melanggar?

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, hari ini bertemu dengan komisoner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kantor Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Jakarta, Senin (6/5/19).

Dihadapan Perwakilan dari Kementrian Menpan RB, Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito dalam keteranganya yang dikirimkan ke redaksi suarabojonegoro.con mengatakan bahwa dirinya mewakili komisi A menyampaikan terkait kejanggalan mutasi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro kepada para komisioner Komisi ASN yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah.

Dalam keterangannya, Anam Warsito mewakili rombongan menjelaskan bahwa untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) terhadap Kepala Dinas Keperpustakaan dan Kearsiapan yang diisi oleh Kamidin, ditengarai tidak sesuai aturan yang berlaku, hal ini dikarenakan Kamidin yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perijinan, tidak mengikuti seleksi pengisan JBT untuk Dinas tersebut.

“Hal ini bertentangan Pasal 122 PP nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen ASN” Kata Anam-panggilanya-didepan Komisioner KASN.

Dihadapan anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Komisioner KASN Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kabid peningkatan integritas dan Penindakan Disiplin ASN, Bambang Sumarsono menanggapi permasalahan yang disampaikan oleh Komisi A, dan mengatakan bahwa jika sudah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dan sudah melaksanakan seleksi maka sudah masuk ranah ASN, sehingga harus mengikuti aturan dalam Undang-Undang ASN.

“Jika Pansel sudah menyodorkan hasil seleksi kepada Bupati atau walikota maka harus memilih dari hasil seleksi tersebut. Dan ketika Bupati atau Walikota tidak melaksanakanya maka Komite ASN akan menurunkan tim untuk melaksanakan investigasi,” terang Bambang Sunarsono.

Dipaparkan Juha bahwa Dari hasil investigasi jika ditemukan pelanggaran maka Komite ASN akan merekomendasikan Bupati untuk melaksanakan hasil dari seleksi tersebut, dan Jika bupati atau walikota tidak melaksanakan dan sudah mendapatkan dua surat peringatan tetap tidak melaksanakan maka Komite ASN akan melaporkan ke Presiden.

Bambang sumarsono juga mengatakan Ketika Disposisi Presiden diturunkan kepada Menter PAN dan RB untuk menindak lanjuti maka MenPAN RB akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Dan jika ada indikasi pelanggaran Undang-undang lain misalnya Undang-Undan Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014, maka sanksi yang diberikan bisa sampai non aktif,” tandasnya.

Bambang sumarsono juga mencontohkan kasus Bupati Talaud yang pergi ke luar negeri tanpa mendapatkan ijin dari Menteri Dalam Negeri sudah mendapatkan sanksi di non aktifkan. “Jika terbukti melanggar bisa diberhentikan sementara” Tegas Bambang sumarsono.

Dalam kunjungan tersebut untuk menanyakan persoalan mutasi yang dinilai janggal dilingkungan Pemkab Bojonegoro, tampak hadir pula Donny bayu Setiawan, Ali Mustofa, Rasijan, Mashuri, Gariman, Ainu Anggara, Jamirah, Imaratul khoiroh, dan Elvita. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.