Oknum Pejabat Yang Diduga Selingkuh, Pemkab Bojonegoro : Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan dilaporkannya IR, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro, oleh TP selaku istrinya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, masih menuggu perkembangan kasus tersebut. Minggu (28/04/19).

Kepala Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Sekertariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi mengungkapkan jika Pemkab Bojonegoro, belum menerima surat penetapan tersangka.

“Nanti kalau kita proses hanya berdasar media, secara hukum juga belum resmi,” katanya.

Dalam hal ini Faisol Ahmadi, menuturkan jika secara internal sanksi kepegawaian merupakan kewenagan Anna Muawanah, selaku Bupati Bojonegoro.

“Dan menjadi kewenangan BKPP untuk melakukan pemanggilan,” ujarnya.

Selain itu, Faisol menjelaskan sesuai undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 4 tahun 2014 yang terlibat hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara.

Sementara itu dari data yang dihimpun SuaraBojonegoro.com, Pemkot Pasuruan telah menjatuhkan sanksi kepada Kepala Dinas Sosial NWS, atas dugaan perzinahan dengan IR yang dilaporkan oleh istrinya di Mapolda Jawa Timur. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.