Merasa Tertipu, Pemilik Rokok 369 Bojonegoro Bawa Kasus Ini Ke Mapolda Jatim

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Goenadi warga Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, yang sekaligus pemilik rokok 369 Bojonegoro, melaporkan HT dan S, selaku pemilik PT. Surya Sentral Diorama Surabaya, ke Mapolda Jawa Timur. Jumat (26/04/19).

Pelaporan tersebut dikarenakan pihak Goenadi merasa tertipu oleh keduanya. Dari data yang dihimpun suarabojonegoro.com, terlapor HT di laporkan ke Polda Jatim dengan nomor laporan polisi LPB/89/I/2019/UM/JATIM tertanggal 25 Januari 2019. Sedangkan S dengan nomor polisi LPB/64/I/2019/UM/Jatim tertanggal 21 Januari 2019.

“Saat itu saya punya hutang 1,6 Milyar yang sudah terbayarkan ke PT. Surya Sentral Diorama, tetapi ternyata mempailitkan dengan dalih mempunyai hutang secara pribadi,” katanya.

Ia juga menjelaskan jika saat sidang di PKPU Surabaya, dirinya dipailitkan dan berimbas pada eksekusi. Goenadi mengaku jika aset yang dieksekusi bernilai 1,6 Triliyun. Sedangkan untuk S, selaku sekertaris PT. Surya Sentral Diorama Surabaya, dilaporkan karena dalam caos atau bahan pembantu aroma rokok semuanya diimpor secara langsung dari luar negeri.

“Ternyata pada kenyataanya, semua bahan caos dibuat sendiri oleh HT dan bukanya import dari luar negeri, itu diungkap sesuai dari hasil gelar perkara di Mabes Polri Oktober 2018 lalu saat,” tambahnya.

Diulas untuk HT dilaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan SR dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Dirinya berharap kasusnya ini dapat diusut secara tuntas.

“Karena diduga banyak oknum yang terlibat,” ucapnya.

Selain itu untuk semua instansi ataupun perorangan dihimbau jangan membeli aset sitaan, karena masih dalam proses hukum Polda Jatim.

“Ini masih dalam status quo (kondisi yang ada saat ini dan sedang berjalan.red) berproses hukum,” terangnya.

Sementara itu Kombes Pol Frans Barung Mangera, selaku Humas Polda Jatim, saat dikonfirmasi melalui sambungan Telepon, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Yang bersangkutan memang benar melaporkan, dan itu masuk ke Pidana Umum,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.