Perizinan Pencalonan Kepala Desa (KADES), Ini Tanggapan Ketua PAPDESI

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait tidak diberikannya izin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mencalonkan Kepala Desa (Kades) tahun 2019 ini, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bojonegoro, Samudi, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenag Bupati. Kamis (25/04/19).

“Bahwa memberi ijin atau tidak memberi izin PNS yang akan mencalonkan sebagai calon Kades itu mutlak wewenang bupati dan itu tidak perlu diperdebatkan lagi,” katanya.

Akan tetapi meskipun demikian Samudi, menyayangkan bagi PNS yang incumbent dan akan mencalonkan lagi seharusnya ada perlakuan yang berbeda dibanding dengan PNS yang baru akan mencalonkan Kades pertama kali.

Menurutnya Kades PNS yang sudah incumbent dan berhasil mengabdi dengan baik di desanya semestinya harus diberi apresiasi.

“Dan bukan malah dihalangi,” ujarnya.

Lebih jauh, pria yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Desa Kepohkidul, Kabupaten Bojonegoro ini menegaskan jika pemberian izin tersebut merupakan wewenang Bupati Bojonegoro.

“Tapi sekali lagi mas, ini menyangkut wewenang jadi aku rasa ibuk (Bupati.red) tentu sudah mempunyai pertimbangan yang sangat matang terkait hal ini dan itu kewenangan beliau. Tapi harus diakui mas, bahwa ada perbedaan jelas antara pemimpin dengan penguasa itu saja,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.