Kepala Inspektorat Bojonegoro Ditetapkan Tersangka

oleh -
oleh

Reporter : Tata Monica

SuaraBojonegoro.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Hadi resni ditetapkan tersangka usai diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, sejak pukul 10.00 Wib pagi tadi. Kamis (25/04/19)

Syamsul nampak digelandang dari knator menuju kendaraan milik Kejaksaan untuk menuju RSUD guna pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan membenarkan, penetapan tersangka atas penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan kegiatan pengawasan internal oleh Inspektorat Bojonegoro, tahun anggaran 2015-2017 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp1 ,7 miliar lebih.

“Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, Syamsul diperiksa untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi double accounting honor auditor selama tahun 2015-2017 di Kantor Inspektorat Bojonegoro. Dalam penyidikan, sebelumnya penyidik sudah mengumpulkumpulkan dokumen hasil dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Inspektorat.

Penyidik mengaku juga sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi baik dari internal kantor Inspektorat maupun dari dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Kabupaten Bojonegoro. Saksi yang diperiksa tersebut dianggap mengetahui atau melakukan sendiri peristiwa tersebut.

“tersangka harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Sementara 49 pegawai lainnya sudah mengembalikan Rp1 miliar lebih,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.