Demokrat Laporkan Penyalahgunaan C6

oleh -
oleh

Reporter : Tata Monica

SuaraBojonegoro.com – Ketua komisi pemenangam pemilu cabang Partai Demokrat, Hanafi, melaporkan dugaan penyalahgunaan C6 yang digunakan oleh orang lain yakni menggunakan hak pilih yang bukan hak pilihnya. Kamis (25/04/18).

Dia mengatakan, pada temuan di dapil 5 misalnya, pada TPS 5 ada 100 persen tingkat kehadiran. Yaitu, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 216 yang hadir jumlahnya sama.

“Ini kami anggap ganjil, sehingga meminta kepada PPS untuk membuka form C7 yakni daftar hadir. Ternyata, terlihat sekali ada tanda tangan yang sama identik yang bisa jadi dilakukan oleh seseorang padahal pemilim tandatangan ada di surabaya,” tegasnya.

Pihaknya berharap, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, bertindak tegas dengan adanya temuan ini agar tidak terjadi di TPS-TPS lainnya.

“Kami mintanya ada tindakan tegas dari bawaslu,” tandasnya.

Komisioner Bawaslu, Dian Widodo, mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, akan melakukan dan mengambil keterangan dari pihak- pihak terkait dari terlapor dan saksi yang diajukan termasuk pengawas tps.

” Tapi sebelum kesitu, kita akan diskusikan dengan tim gakumdu,” ujarnya.

Laporan tersebut, akan diproses 14 hari kerja di tingkat Bawaslu. Setelah itu, harus memberikan putusan dinaikkan tingkat penyidikan kepolisian atau tidak.

“Jadi, proses terlebih dahulu, belum tentu dilakukan pemungutan suara ulang, tapi kalau terbukti arahnya pidana pemilu,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.