18 PNS Tak Dapat Nyalon Kades, Ketua UPKBH Unigoro Beri Tanggapan

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait tidak diberikannya izin oleh Bupati Bojonegoro, kepada 18 Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang akan mengikuti Pemilihan Kades (Pilkades) 2019 mendapat tanggapan dari Ketua Unit Pelayanan Konsultasi dan Bantuan Hukum (UPKBH) Universitas Bojonegoro (Unigoro) Mansur. Jumat (26/04/19).

Dirinya menyatakan jika antara pelaksanaan pemilihan kepala desa dan undang-undang ASN adalah dua hal yang berbeda. Ia menegaskan jika izin bupati tersebut bukan syarat mendaftar sebagai calon kepala desa. Hal tersebut berdasarkan Perbup nomor 29 tahun 2016 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 13 tahun 2015.

“Izin atasan (Bupati.red) bagi ASN tidak termasuk syarat,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, maka jika terdapat ASN yang mendaftarkan diri sebagai calon kades maka panitia pilkades harus tetap menerima pendaftaran tersebut.

“Karena panitia Pilkades tidak memiliki kewenangan terkait izin dari atasan,” ujarnya.

Dalam undang-undang nomor 5 tentang ASN, Mansur, menjelaskan jika di dalam undang-undang tersebut dirinya tidak melihat adanya sanksi.

Terkait sanksi dari instansi dimana ASN bekerja kalau tidak mendapatkan izin atasan, menurut Mansur sepanjang sepengatuhanya dalam Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara, dirinya tidak melihat adanya sanksi.

“Mungkin bisa dibaca dalam aturan-aturan lain. Misalnya Peraturan Pemerintah atau yang lainya,” tambahnya.

Seprti yang diberitakan sebelumnya salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, yang enggan disebutkan namanya merasa kecewa lantaran dirinya tidak mendapat izin dari Bupati Bojonegoro untuk maju sebagai calon kepala desa.

Dalam hal ini ia, mengungkapkan jika terdapat 18 PNS yang akan mengikuti pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 yang pendaftarannya ditutup kemarin (Kamis, 25/04/19).

Akan tetapi sebelumnya Bupati Bojonegoro telah mengumpulkan 18 PNS yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa tersebut dan akan memberikan izin apabila yang bersangkutan mengajukan pensiun dini.

“Ada yang masa pensiunnya kurang tiga bulan lagi yang diberi izin,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.