Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan 4 Tersangka Pencurian

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Satreskrim Polres Bojonegoro, mengamankan empat tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan maupun dan pencurian biasa. Dalam rilisnya Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly, menuturkan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Bojonegoro tersangka telah melakukan aksinya. Sabtu (06/04/19).

“Rata-rata hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan,” katanya.

Dalam kasus ini tersangka penjambretan dengan inisial JS (21l) dan RK (20) yang keduanya merupakan warga Desa Manukan, Kecamatan Kalitidu. Sedangkan untuk tersangka pencurian dengan pembongkaran jok dengan inisial PH warga Kecamatan Kapas dan pencurian biasa berinisial JL, warga Dander.

“Untuk jambret barang bukti yang diamankan diantaranya Handphone dan motor karena rata-rata tas berisikan Handphone dan uang. Uang habis digunakan pelaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada masyatakat agar selalu berhati-hati khususnya bagi pengendara roda dua yang mana kebiasaan pengendara pada umumnya menggunakan tas yang ditaruh dibelakang sehingga menarik perhatian.

“Menarik perhatian dengan menggunakan HP saat berkendara, atau pada saat berkendara menggunakan tas mungkin sebaiknya dimasukkan kedalam jok atau ditaruh didepan,” ujarnya.

Adapun ke empat pelaku ini diancam dengan pasal 365 junto 363 dengan ancaman 12 tahun dan 7 tahun penjara. Sedangkan untuk jambret diancam pasal 362 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.