Produksi Minuman Keras, Pria Ini Digelandang Sat Reskrim Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Sat Reskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan BD (42) warga Mojo, Kabupaten Kediri, yang nekat meracik minuman keras. Dengan kemampuannya tersangka meracik minumn keras dan diedarkan diwilayah hukum Polres Bojonegoro. Jumat (05/04/19).

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly dalam rilisnya menyampaikan bahwa kadar alkohol dalam minuman racikan tersebut masih dalam uji laboratorium. Namun demikian dirinya memastikan jika bahan-bahan yang dipergunakan oleh tersangka adalah dengan mencampurkan air meniral, gula, dan alkohol dengan kadar 40 persen.

“Untuk satu dus ada 24 botol dan dijual seharga Rp400 ribu,” katanya.

Tersangka BD, menjalankan profesinya meracik minuman keras ini selama tiga bulan. Sedangkan untuk lokasi produksi, AKBP Ary Fadly, menuturkan jika pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

“Masih dalam pengembangan. Kita juga masih mengejar tersangka lain yang ikut memproduksi,” ujarnya.

Dalam memproduksi minuman keras ini tersangka memperoleh botol bekas yang dikumpulkannya dari tukang sampah. Selanjutnya botol tersebut dibersihkan dan diisi dengan minuman yang sebelumnya telah diracik. Sedangkan untuk tutup botol tersangka membuat cetakan sendiri yang hampir mirip dengan aslinya.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga terancam undang-udang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Kepada awak media, Kaplres menegaskan jika minuman keras di wilayah hukum Polres Bojonegoro harus diberantas.

“Dalam cipta kondisi yang kondusif kita harapkan sudah tidak ada lagi minuman keras dan tidak ada masyarakat yang menjadi korban karena minuman keras,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.