Mengaku Polisi, Warga Trucuk Diancam 4 Tahun Penjara

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Mengaku sebagai anggota Polisi dan meraup uang puluhan juta rupiah dari korban, DM (24) warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro ini diamankan Satreskrim Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jumat (05/04/19).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly, menuturkan bahwa tersangka menipu korbannya dengan modus operandi membantu keluarga korban yang sedang menjalani tahanan di Polres Bojonegoro.

“Korban warga Ngujo, Kecamatan Kalitidu, dengan kerugian Rp11,5 juta,” katanya.

Yang menyakinkan korban percaya adalah dari perawakan dan bahasa tersangka yang menyakinkan dan ditambah kondisi korban yang gelisah dengan ditangkapnya salah satu keluarganya.

“Kerjanya (tersangka.red) swasta. Tidak menggunakan atribut polisi,” ujarnya.

Dari hasil penipuan tersebut tersangka meraup keuntungan puluhan juta rupiah dan dipergunakan untuk membayar kredit motor, membeli handphone dan membayar lesing.

“Tersangka diancam 4 tahun penjara pasal 378, 372,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini Kapolres Bojonegoro berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati hati apabila ada yang mendatangi atau ada yang mengaku sebagai aparat kepolisian yang ingin menyelesaikan perkara. Jika ada yang mengaku sebagai anggota Polri maka disarankan untuk menayakan identitas terlebih dahulu dan apabila masih meragukan maka disarakan untuk menghubungi Babinkantibmas atau Kepolisian terdekat dan apabila membutuhkan kecepatan informasi masyarakat dapat menghubungi call canter 110.

“Kami sampaikan terkait penanganan perkara di Polres Bojonegoro, sesuai dengan ketentuan, agar dikoordinasikan, ditanyakan langsung dengan penyidik. Jadi jangan percayai oknum-oknum yang mengaku sebagai anggota Polri yang dapat membantu perkara,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.